Bekraf Fasilitasi Ekraf Berbadan Hukum
KOMUNITAS PERISTIWA

Bekraf Fasilitasi Ekraf Berbadan Hukum

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) memfasilitasi 155 pelaku kreatif memiliki badan hukum. Hal ini diharapkan dapat menaikkan kelas usaha mengingat kebanyakan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) adalah pengusaha kecil menengah.

Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi Bekraf, Sabartua Tampubolon, menyampaikan badan usaha yang dimaksud adalah perseroan terbatas (PT) karena dinilai memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

Sebanyak 155 pelaku kreatif tersebut telah melalui tahapan seleksi sejak 2017. Dia menjelaskan proposal yang masuk sebanyak 400-an proposal tapi hanya 208 yang lolos verifikasi.

“Setelah lolos verifikasi, kami meminta mereka (pelaku kreatif) untuk menyerahkan surat keterangan usaha yang dimiliki masih berjalan supaya bantuan ini tepat sasaran. Namun hanya 155 pelaku kreatif yang menyerahkan (surat keterangan) sehingga hanya itu yang dibiayai,” ungkap Sabartua di Hotel Mercure Sabang, Senin (8/10).

Dalam pelaksanaan program tersebut, Bekraf bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia mengingat pelaku kreatif yang difasilitasi ini tersebar di berbagai daerah.

Oleh karena itu, Senin siang dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Fasilitasu Pendirian Badan Hukum untuk Pelaku Ekonomi Kreatif di Hotel Mercure Sabang.

Kepala Subdirektoat Harmonisasi Regulasi Bekraf, Linda Suryani, mengatakan pelaku kreatif yang mendapat fasilitasi tersebut berasal dari enam provinsi, diantaranya Jakarta (78 proposal), Jawa Timur (47 proposal), Sumatra Selatan (26 proposal), Sulawesi Selatan (24 proposal), Kepulauan Riau (19 provinsi), dan Sumatra Barat (14 porposal).

Pelaku tersebut berasal dari 16 subsektor. Namun diakuinya, pelaku kreatif di subsektor unggulanlah yang paling banyak mendapat fasilitasi, yakni kuliner 114 proposal, disusul fesyen 24 proposal, dan kriya 22 proposal.

“Yang bisa mengajukan proposal ini adalah pelaku kreatif yang telah mengikuti sosialisasi yang diadakan Bekraf. Hal ini supaya tidak ada mis karena saat sosialisasi, kami mengajak notaris dan juga menyampaikan persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk memiliki badan hukum,” paparnya.

Dalam proses sosialisasi maupun seleksi proposal, Linda mengaku bekerja sama dengan Sahabat UMKM. Proses pengurusan badan hukum ini ditarget selesai akhir tahun, sesuai dengan kesepakatan kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia.

Namun diakuinya, hingga saat ini, baru 199 calon penerima fasilitasi yang berkasnya lengkap. Sebanyak 7 proposal masih kurang NPWP serta dua lainnya belum melampirkan KTP dan NPWP.

“Kami tidak membatasi pengajuan harus dilakukan oleh perorangan atau harus berkelompok. Semuanya bisa terfasilitasi asalkan mengikuti prosedur dan menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Program Fasilitasi Pendirian Badan Hukum ini merupakan program tahunan dan tidak menutup kemungkinan, di tahun depan makin banyak yang berpartisipasi mengingat pelaku telah mengetahui program ini. (sak)