Biaya Haji, Saudi Berlakukan PPN 5%
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Biaya Haji, Saudi Berlakukan PPN 5%

Terhitung 1 Januari 2018, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5%. PPN ini dikenakan bagi produk makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel.

Terkait dengan kebijakan Arab Saudi itu, Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah mengkaji dampaknya dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2018, utamanya terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji.

“Kita sekarang sedang mendalami penetapan biaya ibadah haji 2018. Tentu akan ada kenaikan karena semua komponen, akomodasi, konsumsi, transportasi, terkena penambahan 5% itu,” kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin usai memimpin upacara peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (3/1) kemarin.

Menag meyakinkan, kajian tersebut dimaksudkan agar kenaikan biaya ibadah haji masih tetap dalam jangkauan jamaah dan tidak jauh melonjak. “Kita masih mendalami rincian biaya haji ini,” ujarnya.

Menag mengaku mendapat kepastian tentang kebijakan Pemerintah Arab Saudi menerapkan PPN 5% itu sekitar dua minggu lalu, saat dirinya berkunjung ke Negara tersebut untuk membahas dan menandatangani MoU penyelenggaraan ibadah haji 1439H/2018M. (sak)