Dana Kampanye Pilgub Jatim Dilaporkan
PERISTIWA PILGUB

Dana Kampanye Pilgub Jatim Dilaporkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menyatakan dua Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim 2018, Khofifah – Emil Elistianto Dardak dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) – Puti Guntur Soekarno sudah menyerahkan laporan dana kampanye.

Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito membenarkan bahwa keduanya sudah menyerahkan laporan dana kampanye pada Rabu (14/2) sore dan langsung diterima staf KPU Jatim.

“Untuk laporan ke KPU Jatim ini baru dana kampanye awal. Dan untuk masyarakat yang ingin mengetahui laporan dana kampanye untuk membuka laman atau website, kpujatim.go.id tentang laporan dana kampanye,” ujarnya seperti dikutip Jatim Newsroom, Kamis (15/2).

Eko Sasmito menyampaikan, batas maksimal dana kampanye pada kontestasi Pilgub Jatim 2018 sebesar Rp 494.146.064.100. Jumlah tersebut berdasarkan kesepakatan antara KPU Jatim, Bawaslu Jatim, serta tim kampanye dari kedua pasangan calon yang akan nerkontestasi.

Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan setiap pasangan untuk mematuhi kesepakatan soal batas maksimal dana kampanye tersebut. Artinya, setiap pasangan dalam kampanyenya tidak boleh menggunakan anggaran lebih besar dari batas yang sudah ditentukan.

Jika kesepakatan batas maksimal dana kampanye tersebut ternyata dilanggar, Eko mengingatkan akan ada sanksi yang diterima oleh si pelanggar. Sanksi tersebut bisa bermacam-macam, bahkan hingga pembatalan keikutsertaan pasangan dalam kontestasi Pilgub Jatim 2018.

Eko juga mengaku, sudah berkirim surat ke kedua tim pemenangan Khofifah-Emil dan Saifullah Yusuf-Puti Guntur untuk segera menurunkan seluruh alat peraga kampanye yang sudah terpasang.

“Kami mendapat surat rekomendasi dari Bawaslu agar semua alat peraga ditertibkan. Karena keterbatasan anggota kami, maka kami minta ke semua partai pendukung maupun tim untuk segera menurunkannya,” ujarnya. (jnr)