Ditetapkan, Caleg DPR RI 7.968 Orang
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Ditetapkan, Caleg DPR RI 7.968 Orang

Bersamaan dengan penetapan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden itu, KPU mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan legislatif DPR sebanyak 7.968 calon dan perseorangan DPD sebanyak 807 calon.

DCT DPR itu, menurut Ketua KPU Arief Budiman, berasal dari 16 partai politik nasional yang telah mengajukan nama-nama calon pada 4-17 Juli 2018 lalu.

Sebanyak 13 partai mengajukan calon legislatifnya di 80 daerah pemilihan, sementara 3 partai lainnya mengajukan di 79 dapil (Partai Gerindra dan Partai Hanura) dan 61 dapil (PKP Indonesia).

Dari 7.968 caleg yang lolos, juga diklasifikasikan sebanyak 4.774 caleg berjenis kelamin laki-laki sementara 3.194 caleg lainnya berjenis kelamin perempuan. “Dengan total keterwakilan perempuan 40 persen,” jelas Arief Budiman, di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Kamis (20/9) sore.

Sementara untuk calon DPD yang berjumlah 807 orang, berasal dari 34 provinsi, terbagi dari 671 calon merupakan laki-laki dan 136 lainnya perempuan.

Mantan Terpidana Korupsi
KPU juga menyampaikan nama-nama calon wakil rakyat yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi. Untuk tingkat DPR, KPU memastikan tidak ada nama caleg partai politik berlatar belakang mantan narapidana korupsi yang masuk dalam DCT.

Sementara untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota nama-nama mantan narapidana korupsi yang tetap masuk berasal dari hasil putusan sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan calon-calon yang memang tetap diusulkan oleh partainya masing-masing.

Anggota KPU Ilham Saputra menjabarkan bahwa untuk tingkat DPR sejumlah partai telah memperbarui daftar calon berlatar belakang korupsi yang dimilikinya kepada KPU. Sebagai contoh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya memiliki empat bacaleg mantan terpidana korupsi kemudian menggantinya pada masa perbaikan.

Begitu juga dengan PDI Perjuangan yang memiliki bacaleg mantan terpidana korupsi telah menggantinya, juga Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Bulan Bintang (PBB). “Itu adalah beberapa data yang sudah kita tampung,” tutur Ilham.

Sedangkan untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota, bacaleg yang tetap diterima dan ditampung dalam DCT disebabkan mereka mengajukan ajudikasi.

KPU RI menurut dia juga telah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada KPU provinsi, kabupaten/kota terkait bagaimana memperlakukan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) untuk calon yang mantan narapidana korupsi. “Jadi selama dia mengajukan ajudikasi, maka kita akomodasi. Tapi yang tidak ajukan ajudikasi tidak kita akomodasi,” lanjut Ilham.

“Dan untuk caleg DPD, seperti di Aceh Abdullah Puteh, kami terima sebab mengajukan ajudikasi. Namun seperti di Sulawesi Tenggaara ada tiga yang tidak mengajukan sengketa sehingga mereka tidak kami akomodasi,” tutup Ilham. (sak)