Galakkan Budaya Wajib Lapor 1×24 Jam
KOMUNITAS PERISTIWA

Galakkan Budaya Wajib Lapor 1×24 Jam

Demi menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat, tiga Pilar yang terdiri dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, TNI dan Kapolrestabes kembali melakukan pengamanan di Kota Pahlawan.

Kali ini, sinergitas yang dibangun tiga pilar adalah revitalisasi imbauan KAMTIBMAS kepada RT/RW terkait wajib lapor tamu 1×24 jam.

Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Kapolrestabes Surabaya M, Iqbal, pejabat dari Polda Jatim, Korem 084 Bhaskara Jaya, perwakilan Dandim, Forum Pimpinan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Surabaya, Kepala Imigrasi kelas 1, para camat, lurah, ketua RT/RW, perwakilan pengelolaan rumah elit dan pengusaha.

Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Sukmo Wibowo dalam paparannya menyampaikan maksud dan tujuan revitalisasi imbauan KAMTIBMAS kepada RT/RW terkait wajib lapor tamu 1×24 jam.

Menurutnya, revitalisasi wajib lapor kembali digencarkan karena seiring perkembangan jaman, budaya wajib lapor perlahan-lahan tidak diterapkan sebagaimana mestinya oleh sebagian besar masyarakat kepada RT/RW. Akibatnya, tingkat kejahatan meningkat dan sulit untuk dideteksi sejak dini.

“Saat ini tingkat kepeduliaan masyarakat untuk melaporkan (individualisme) sangat memprihatinkan. Kesenjangan sosial yang menyebabkan rentang jarak interaksi antar warga, menurunnya rasa toleransi, rendahnya kesadaran hukum dari masyarakat dan masyarakat enggan berurusan dengan kepentingan orang lain,” kata Bambang di Graha Sawunggaling Lt 6, Balai Kota Surabaya, Selasa (5/9).

Melihat hal itu, Polri akan melakukan beberapa strategi penanganan kejahatan dari pendekatan kejahatan yang cenderung bersifat represif (penindakan) menjadi penangan kejahatan yang lebih memprioritaskan pada pendekatan pre-emtif dan preventif (pencegahan).

“Dengan perubahan strategi ini, diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif untuk mendukung Kamdagri,” imbuhnya.

Dirinya juga menegaskan perlu adanya sinergi antara Polri dengan Stakeholders (3 pilar) dan masyarakat agar mampu memecahkan akar persoalan kejahatan sehingga tercipta rasa aman dan nyaman untuk masyarakat dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari.

“Kemitraan Polri, masyarakat dan stakeholder dibutuhkan karena masyarakat setempat yang paling mengetahui dan merasakan berbagai persoalan kamtibmas di lingkungannya,” jelas Bambang.

Adapun solusi yang diberikan Polri dan tiga pilar terkait revitalisasi wajib lapor yakni melakukan sosialisasi secara intens kepada masyarakat, membangun persepsi tentang pentingnya melaporkan tamu kepada RT/RW setempat dan memberikan sanksi pidana bila diperlukan.

Sementara itu, Kombespol M. Iqbal berharap agar sosok RT/RW dapat mengetahui tindakan atau pergerakan individu yang mencurigakan dan merukunkan warganya.

“Ketika ada warga yang tidak wajib lapor, warga yang terdeteksi aneh dan lain sebagainya, peran RT/RW diminta untuk segera melapor kepada polsek atau danrem,” pungkasnya.

Ke depan, pihaknya bersama tiga pilar akan terus melakukan optimalisasi di Surabaya, sehingga tidak hanya mengentaskan program-program kota tetapi juga mengamankan masyarakatnya dari segala macam tindak kejahatan dan teroris agar tercipta situasi yang kondusif, aman dan tentram.

Di penghujung acara, Wali Kota Risma, Kapolrestabes dan TNI memukul kentongan sebagai tanda dimulainya revitalisasi imbauan KAMTIBMAS tamu 1×24 jam Wajib Lapor RT/RW.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemasangan stiker wajib lapor 1×24 jam di jalan gading RT 01 RW 09 Kelurahan Ketabang Kecamatan Genteng Surabaya. Pada kesempatan itu, tiga pilar didampingi ketua RT dan bu RW menyaksikan penempelan stiker di pos jaga dan pilar gapura. (sak)