Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 September 2017, disebutkan mengenai pelaksana dan penanggung jawab Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter itu.

“Pelaksanaan PPK dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” bunyi Pasal 12 ayat (1) Perpres Nomor 87 Tahun 2017 itu.

Adapun Pelaksana PPK, menurut Perpres tersebut, adalah: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan d. Pemerintah Daerah.

Menurut Perpres ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk: a. mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan PPK; b. mengevaluasi pelaksanaan PPK; dan c. melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PPK sebagaimana dimaksud kepada Presiden.

Adapun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menurut Perpres ini, bertanggung jawab untuk: a. merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal di bawah kewenangannya; b. mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya;

c. melakukan kerja sama antar kementerian/lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK; dan d. melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Menteri Agama bertanggung jawab untuk: a. merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan baik jalur Pendidikan Formal maupun Pendidikan Nonformal di bawah kewenangannya; b. melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya;

c. melakukan kerjasama antar kementerian/ lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK; dan d. melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya sebagaimana dimaksud kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Menteri Dalam Negeri, menurut Perpres ini, bertanggung jawab untuk: a. mengoordinasikan gubernur, bupati, dan/atau wali kota dalam Penyusunan kebijakan penganggaran, dan penyediaan sumber daya dalam pelaksanaan PPK; b. mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya;

c. memfasilitasi kerja sama antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan PPK; dan d. melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud kepada Presiden melaiui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Sementara Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk: a. menyusun kebijakan dan rencana aksi pelaksanaan PPK sesuai dengan kewenangannya; b. mensosialisasikan, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan PPK; c. melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga yang mendukung penyelenggaraan PPK;

d. menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK sesuai dengan kewenangannya; e. menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK; f. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK; dan g. melaporkan penyelenggaraan PPK kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Mengenai pendanaan atas pelaksanaan PPK, menurut Perpres ini, bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. masyarakat; dan/atau d. sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 September 2017 itu. (sak)