Mendagri Bantah Perintah Pemusnahan
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Mendagri Bantah Perintah Pemusnahan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar ratusan keping KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang jatuh di Jalan Raya di Bogor tidak dimusnahkan, tetapi harus diteliti dulu karena itu sebagai barang bukti yang berguna untuk pengusutan kasus.

“Kalau KTP-el itu dibakar ya aneh, bukannya seharusnya itu barang bukti awal untuk ditelusuri sehingga bisa diketahui, itu KTP-el palsu atau asli,” kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (27/5).

Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo sekaligus untuk meluruskan pemberitaan yang dimuat salah satu media online yang memuat perintah dirinya agar KTP-el yang tercecer di Bogor agar dimusnahkan.

Ia menjelaskan, perintah untuk memusnahkan KTP-el yang dikutip media online yang disampaikannya itu adalah perintah untuk ke depannya. Agar tak ada kasus serupa yang terjadi. Bukan perintah yang terkait dengan KTP-el yang tercecer di Bogor.

“Seperti orang mengetik ada kesalahan ganti kertas dan yang salah dibuang, begitu maksud saya, bukan yang tercecer. Yang salah ketik salah kan tidak harus disimpan dibawa ke gudang di luar kota. Kalau bisa kan langsung dimusnahkan daripada tercecer dan dimanfaatkan orang lain,” katanya.

Adapun terhadap ratusan keping KTP-el yang tercecer, Mendagri tegas tak boleh segera dimusnahkan, karena jadi barang bukti untuk pengusutan kasus. “Kalau palsu kan harus diusut lagi, agar tahu motifnya, pembuatnya dan berapa banyak dibuat dan lain-lain,” kata Tjahjo.

Ditangani Aparat
Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh mengungkapkan, bahwa kasus dus berisi KTP-el yang ditemukan jatuh di Jalan Raya Salabenda Semplak, Kabupaten Bogor, telah ditangani aparat kepolisian. Dirinya juga telah memerintahkan Sesditjen I Gede Suratha melakukan pengecekan di lapangan.

“Sudah dilakukan pengecekan dengan jajaran Polsek Kemang dan Polres Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa KTP-el yang tercecer tersebut adalah KTP-el rusak atau invalid dan diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke Gudang Kemendagri di Semplak Bogor,” kata Zudan, di Jakarta, Minggu, (27/5).

Zudan menambahkan semua KTP-el yang jatuh dari mobil pengangkut sudah diamankan bersama masyarakat. Bahkan kardus berisi KTP-el telah dikembalikan ke mobil pengangkut untuk selanjutnya dibawa ke Gudang Penyimpanan di Semplak. “Sudah dikembalikan disaksikan oleh petugas Kemendagri yang ditugaskan melaksanakan pemindahan barang dari Pasar Minggu ke Semplak,” kata Zudan.

Menurut Zudan, KTP-el rusak atau invalid yang dibawa ke Semplak sebanyak 1 dus dan 1/4 atau seperempat karung. Jadi bukan ber karung karung. Jumlah kepingnya tidak dihitung karena merupakan gabungan dari sisa-sisa pengiriman sebelumnya. Saat ini permasalahan ditangani Polres Bogor. Rencananya beberapa staf yang mengawal barang tersebut dan Sopir akan diminta keterangan.

“Terkait berita-berita di medsos atau link seperti di atas, mohon bantuan Bapak atau Ibu eselon 1 dan eselon 2 berkenan menyampaikan klarifikasi resmi ini agar masyarakat mendapatkan penjelasan resmi ini sesuai yang sebenarnya terjadi,” kata Zudan. (sak)