Pemerintah Provinsi Wakil Pusat di Daerah
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Pemerintah Provinsi Wakil Pusat di Daerah

Gubernur Jawa Timur Dr H Soekarwo menegaskan pemerintah provinsi merupakan wakil dari pemerintah pusat di daerah. Untuk itu, program program yang dilaksanakan pemerintah pusat, juga harus dilaksankan di tingkat daerah.

Demikian disampaikan saat memberi pengarahan Eselon I dan II di lingkungan Kemendagri dan Sekda Provinsi seluruh Indonesia pada acara Rakor Sinergitas Kebijakan Pemerintah untuk Mempercepat Pencapaian Target Kinerja RPJMN 2015 – 2019 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/10).

Sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah, Gubernur Soekarwo minta peran dan fungsi Badan Perwakilan Wilayah (Baperwil) dan Camat diperkuat. Penguatan fungsi bisa dilakukan melalui peraturan pemerintah tentang pendelegasian kewenangan.

Ia mengungkapkan, alasan perlunya memperkuat peran Baperwil dan camat sebagai koordinator atau penanggung jawab di wilayahnya masing-masing agar rentang kendali tidak terlalu jauh. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan dibuat aturan dasar tentang pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat.

Pakde Karwo begitu ia biasa disapa mencontohkan, peran Baperwil sangat strategis untuk membantu tugas gubernur memperpendek rentang kendali pembinaan dan pengawasan bupati/walikota.

Tugas gubernur sebagai perwakilan dari pemerintah pusat sangat banyak, sehingga perlu didelegasikan melalui Baperwil. “Baperwil perlu diberi pendelegasian kewenangan. Salah satunya berupa pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pendidikan SMA dan SMK,” ujarnya.

Sama halnya, peran camat sebagai pemimpin wilayah juga harus diperkuat bersama Kapolsek dan Danramil. “Jadi kalau ada kejadian di daerah cukup diselesaikan oleh Babinkamtibmas. Oleh karena itu fungsi dan peran camat perlu diperkuat agar mampu mengelola daerahnya dengan baik,” tegasnya.

Pakde Karwo memandang, saat ini peran camat masih kalah ketimbang peran kepala desa. “Jadi PP nya harus diatur dan lebih rinci. Saat ini, kepala desa banyak yang mengabaikan fungsi dari camat. Mereka lebih suka langsung berhubungan dengan bupati/walikota,” terangnya.

Di depan para peserta rakor yang terdiri dari pejabat eselon I dan eselon II Kemendagri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Sekretaris Daerah, dan Kabiro Pemerintahan se Indonesia itu, Pakde Karwo mengingatkan, bahwa NKRI dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah kabupaten kota.

Tiap provinsi dan kabupaten/kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang undang. Sehingga kalau dirasa ada permasalahan harus lapor ke Mendagri.

“Saya mengusulkan kalau ada permasalahan terutama undang undang yang dirasa kurang pas, harus melaporkan kepada Mendagri. Jangan melakukan judicial review kepada MK,” imbuhnya. (ita)