Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim
EKONOMI BISNIS PERISTIWA

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim

Pemprov Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan pemutihan atau keringanan, pembebasan, Intensif Pajak Daerah untuk masyarakat di Jatim.

Kepala Bapenda Bobby Soemiarsono SH Msi mengatakan pemutihan dan keringanan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor khususnya untuk penyerahan kedua, dan seterusnya. Dan juga mengurangi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan Bermotor (PKB) PNBP, dan SWDKLLJ, dan pengesahan STNK.

“Pemberian keringan pajak ini murni bantuan Gubernur Jatim kepada masyarkat Jatim, dan ini tidak ada kaitan dengan politik. Pemutihan ini sudah disetujui gubernur dengan keluarnya Pergub Jatim Nomor 67/2017,” tegas Bobby di Kantor Bapenda Jatim, Jumat (20/10).

Terkait pelaksanaan ini, ia mengatakan untuk pelaksanaan keringanan ini akan dilaksanakan selama dua bulan, dimulai 23 oktober 2017 sampai 28 Desember 2017.

Pemutihan kali ini akan menyasar tiga objek pajak yakni, pemutihan atau pembebasan bagi keterlambatan atau sanksi administrasi bagi denda pajak seluruh kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat, serta di atas roda empat juga dibebaskan.

Selama ini denda pajak kendaraan adalah 2% dari beban pajak dan maksimal denda adalah 15 bulan. Artinya kendaraan bermotor maksimal akan didenda 30% ketika terlambat membayar pajak. Denda inilah yang akan diputihkan dalam program ini.

Kemudian program pemutihan ini jug akan membebaskan biaya pokok dan sanksi administrasi atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kendaraan second atau kendaraan bekas.

Selain pemutihan, program baru ini juga akan memberikan diskon 30 persen bagi pajak pokok kendaraan angkutan orang maupun barang berplat kuning.

“Oleh karena itu pihaknya berharap kepada masyarakat di Jatim untuk segera mendatangi kantor Bapenda di daerah masing – masing untuk memanfaatkan keringanan atau pemutihan yang diberikan oleh pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, untuk potensi pemasukan pajak dari keringanan pajak atau pemutihan ini selama dua bulan 23 Oktober – 28 Desember 2017 yaitu sebesar Rp 200-220 miliar.

“Alhamdulillah potensi masyarakat terhadap keringanan pajak ini tiap tahunnya mengalami peningkatan, dan iklim usaha di Jatim menjadi kondusif, sehingga berdampak pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi regional di Jatim,” ujarnya.

Jumlah kendaraan bermotor di Jarim berdasar data mencapai 17,913 juta kendaraan. 15 juta diantaranya sepeda motor. Dari 17 juta kendaraan tercatat 8,26 persen diantaranya menunggak pajak tahunan dan 21,13 persen menunggak pajak lima tahunan. (ist)