PT DABN Tandatangani Konsesi Kepelabuhan
EKONOMI BISNIS PERISTIWA

PT DABN Tandatangani Konsesi Kepelabuhan

Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) melakukan penandatangan perjanjian konsesi pengusahaan jasa kepelabuhan pada terminal umum di Pelabuhan Probolinggo. PT DABN adalah anak usaha dari PT Petrogas Jatim Utama (PJU), BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Penandatangan perjanjian konsesi dilakukan Diektur Utama PT DABN Ahmad Umar Lubis bersama Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo Suryanto SPel, Kamis (21/12) di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Jl Ahmad Yani Surabaya.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Sesditjen Hubla) Kemenhub Capt Rudiana MM mewakili Dirjen Hubla, Asisten II Setdaprov Jatim Fattah Yasin mewakili Gubernur Jatim, Kepala Dishub Jatim Wahid Wahyudi yang juga menjadi Komisaris Utama PT DABN, SPV Finance & Business Support PT PJU Agus Edi Sumanto serta jajaran direksi PT DABN.

Perjanjian konsesi ini melengkapi status PT DABN sebagai BUP yang mengelola Pelabuhan Probolinggo. Pada Agustus 2017 lalu, Menhub Budi Karya Sumadi bersama Gubernur Jatim Soekarwo menyaksikan penandatanganan kerja sama pemanfaatan (KSP) barang milik negara antara Kantor KSOP Kelas IV Probolinggo dengan BUP PT DABN.

Dirjen Hubla R Agus H Purnomo dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sesditjen Hubla mengatakan bahwa Pelabuhan Probolinggo merupakan salah satu pioneer pelabuhan di Indonesia yang telah melaksanakan skema KSP antara Pemerintah dan BUMD, yang bertujuan antara lain optimalisasi penyediaan, pengembangan, dan pengelolaan infrastruktur Pelabuhan Probolinggo.

Serta optimalisasi kontribusi yang diperoleh dari pengelolaan, baik untuk pemerintah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun pendapatan jasa kepelabuhanan bagi BUMD.

“Terhadap pengelolaan Pelabuhan Probolinggo dilaksanakan dengan 2 skema kerjasama. Skema pertama merupakan KSP dimana seluruh aset yang akan diusahakan PT DABN merupakan aset yang dibangun dengan menggunakan dana APBN. Sedangkan skema lainnya adalah konsesi antara PT DABN dengan Penyelenggara Pelabuhan dimana seluruh aset yang akan dioperasikan merupakan milik PT DABN yang nantinya akan menjadi aset Negara,” papar Dirjen Hubla.

Dikatakan, peranan suatu pelabuhan selain sebagai gateway (pintu masuk), interface (penghubung), link (mata rantai) juga telah berkembang menjadi industry entity (Estate/Zone). Sehingga peran Pelabuhan saat ini sangat penting dan strategis dalam pertumbuhan industri dan perdagangan, serta merupakan suatu entitas usaha yang memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.

“Pelabuhan Probolinggo sebagai salah satu Pelabuhan yang terletak di Pesisir pantai utara Jawa Timur diharapkan dapat menjadi salah satu Pelabuhan alternatif untuk mengurangi kepadatan yang saat ini terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelabuhan Probolinggo merupakan Pelabuhan Multipurpose yang dapat melayani kegiatan bongkar muat curang kering maupun kontainer,” jelas Dirjen Hubla seperti dibacakan Capt Rudiana MM.

Setelah diberlakukannya UU No 17 Thn 2008 tentang Pelayaran dan aturan pelaksanaannya, maka usaha kepelabuhanan di Indonesia saat ini tidak hanya dikuasai satu operator pelabuhan atau BUP.

Perlu didorong peran BUP Swasta dalam menunjang kegiatan usaha kepelabuhanan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Thn 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan PP No 64 Thn 2015, bahwa kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang dilaksanakan oleh BUP berdasarkan Konsesi yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.

Dirjen Hubla berharap dengan adanya penandatanganan perjanjian konsesi antara KSOP Probolinggo dengan PT DABN, agar penyelenggara pelabuhan sebagai regulator dan para BUP selaku operator pelabuhan mencermati beberapa hal, yaitu harus mampu memberikan pelayanan yang efisien dan efektif untuk menekan waktu bongkar muat barang yang pada akhirnya diharapkan dapat menurunkan biaya logistik.

Kapal-kapal yang beroperasi dikonsesikan kapal-kapal yang memiliki standar keselamatan dan kelaikan yang telah ditentukan. Serta kerjasama ini dapat membuka akses lebih luas dalam pengembangan potensi ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja. (sak)