Tahapan Pilgub Jatim 2018 Terus Bergulir
PERISTIWA PILGUB

Tahapan Pilgub Jatim 2018 Terus Bergulir

Tahapan Pemilihan Gubernur Jatim (Pilgub) Jatim 2018 terus dilakukan KPU Jatim. Kali ini tahapan yang dilakukan KPU Jatim yaitu pembukaan dan perekrutan pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pilgub Jatim Tahun 2018 di 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur.

Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito ditemui di kantor KPU Jatim, Selasa (17/10) membenarkan saat ini KPU Jatim sedang melakukan perekrutan dan pendaftaran PPK dan PPS di Kabupaten/kota di Jatim, dimana tahapan PPK dan PPS ini dibuka mulai 12 Oktober – 12 November 2017 mendatang. KPU akan mengambil PPK lima orang perkecamatan dan tiga orang PPS. “Masyarakat yang berkenan dan ingin berpartisipasi silahkan mendaftar di kantor KPU Kabupaten/ Kota masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, setelah tahapan PPK dan PPS yaitu pembukaan pendaftaran calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dari jalur Independen pada November 2017 mendatang. Bahkan menyampaikan untuk Daftar Pemilihan Tetap (DPT) sementara yang sudah dicatat KPU Jatim untuk Pilgub Jatim 2018 yaitu sebesar 30.900.000 Orang.

Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan selain melakukan perekrutan PPS dan PPK, KPU Jatim pendaftaran Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2018. “Pemantau Pemilihan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 30 (1) dapat dilakukan oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing,” ujarnya.

Pemantau Pemilihan Dalam Negeri pada Pilgub Jatim ialah organisasi kemasyarakat yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Jatim untuk melakukan pemantauan. Sedangkan Pemantau Pemilihan Asing merupakan lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan pemilihan.

“Saat ini syarat, tata cara, waktu dan tempat pendaftaran Pemantau Pemilihan Pilgub Jatim dapat diketahui dan diakses di website KPU Jatim (kpujatim.go.id), media sosial (facebook dan twitter), dan papan pengumuman kantor KPU Jatim. Kemudian formulir pendaftarannya selain dapat diambil di kantor KPU Jatim juga dapat didownload di website KPU Jatim,” tutur Anggota KPU Jatim ini. (sak)