Tim Pengawasan Operasi Pasar Kemendag
EKONOMI BISNIS PERISTIWA

Tim Pengawasan Operasi Pasar Kemendag

Kementerian Perdagangan membentuk Tim Pengawasan Operasi Pasar (OP) Beras 2018 untuk memantau ketersedian pasokan dan stabilitas harga beras medium.

Tim Pengawasan OP ini akan bertugas dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada 8-31 Januari 2018, sedangkan tahap kedua dimulai pada 1 Februari-31 Maret 2018.

“Pembentukan Tim Pengawasan OP ini dimaksudkan untuk mengawal pelaksanaan operasi pasar beras medium oleh Badan Usaha Logistik (Bulog) bersama Dinas Perdagangan dan Satuan Petugas (Satgas) Pangan di seluruh Indonesia,” jelas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melalui rilis Humas Kemendag.

Tim Pengawas OP ini, lanjut Mendag, beranggotakan para staf unit Eselon I di lingkungan Kemendag yang akan bermitra dengan Satuan Petugas (Satgas) Pangan, 26 Divre/101 SubDivre Bulog, Dinas Perindustrian dan Perdagangan di 101 Kabupaten/Kota dan 34 Provinsi.

Serta melibatkan para pelaku usaha termasuk distributor beras dan pedagang beras di pasar eceran di 101 Kabupaten/Kota. Sementara itu, lokasi pengawasan OP yaitu mencakup 26 Divisi Regional (Divre), 101 SubDivre, dan 198 lokasi pasar.

Tim Pengawasan OP bersama mitra kerjanya akan memastikan pasokan OP beras medium oleh Divre/SubDivre Bulog ke Distributor/Pedagang Besar sampai ke tangan pedagang di pasar pantauan BPS dengan cukup dan lancar tanpa kendala.

Selain itu, juga memastikan tersedianya stok beras medium di Gudang Bulog, Gudang Distributor pada lokasi Divre/SubDivre Bulog, serta memastikan agar OP beras medium dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap penurunan harga dan inflasi di bulan Januari-Maret 2018.

Mereka juga akan memastikan terlaksananya penjualan beras medium tidak melebihi HET di wilayahnya yang mengacu pada Permendag Nomor 57/MDAG/PER/8/2017. Di wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp 9.450/kg.

Sedangkan di wilayah Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur, HET beras medium sebesar Rp 9.950/kg. Sementara di Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp 10.250/kg.

Diharapkan beras medium dapat didistribusikan melalui OP oleh Bulog dalam jaringan penjualan sampai ke tingkat eceran sebagai tambahan volume penjualan.

Sehingga masyarakat dapat memperoleh beras medium dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai HET yang ditetapkan. “Langkah ini juga dilakukan karena beras merupakan komoditas yang memberikan andil terhadap inflasi,” kata Mendag.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah mengirimkan surat kepada para Kepala Daerah untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan Stabilisasi Harga dan Ketersediaan Pasokan Beras Medium dengan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah yang dilakukan Perum Bulog di masing-masing daerah. (sak)