Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, yang dipimpin oleh Kepala Ombudsman Banten, Fadli Apriadi, secara aktif melibatkan diri dalam mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara dalam Pemilu 2024.
Dilansir dari Antara Selasa (06/02), tepatnya di Serang, Banten, Fadli Apriadi menekankan pentingnya menjalankan pemilu sebagai bagian dari pelayanan publik yang harus berlangsung secara jujur dan adil (jurdil).
Fadli Apriadi, Kepala Ombudsman Banten, menegaskan bahwa fokus tanggung jawab lembaganya adalah memastikan bahwa kepentingan publik tidak disalahgunakan demi kepentingan politis.
Hal ini terutama terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mencegah penggunaan pelayanan publik yang bersifat memihak dalam konteks Pemilu 2024.
Koordinasi telah dilakukan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk mengatasi potensi pelanggaran dalam Pemilu, terutama terkait netralitas ASN yang terlibat dalam pelayanan publik.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Banten berkomitmen untuk memproses setiap aduan masyarakat terkait dugaan perilaku tidak netral oleh oknum ASN.
Fadli Apriadi menyampaikan keprihatinan bahwa ASN rentan terhadap upaya mobilisasi untuk mendukung pasangan calon tertentu, partai politik tertentu, atau bahkan calon legislatif.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap indikasi mobilisasi dan penggalangan politik yang dilakukan oleh oknum ASN kepada Ombudsman Banten. Selain itu, laporan dugaan kecurangan pemilu juga dapat disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Meskipun hingga saat ini belum ada laporan konkret terkait netralitas ASN, Ombudsman Banten tetap siap menerima aduan dari masyarakat terkait hal tersebut. Dengan penekanan bahwa segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan proses pemilu menjadi ranah kewenangan Bawaslu. (jp)