Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai pro dan kontra di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tolitoli.
Kebijakan yang mewajibkan pemotongan gaji 3% untuk iuran Tapera ini dikhawatirkan akan menambah beban keuangan ASN, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini.
Rahmat, seorang ASN di lingkup Pemda Tolitoli, mengungkapkan kekhawatirannya terkait Tapera. Di tengah kondisi ekonomi saat ini, pemotongan gaji untuk Tapera akan membebani para pekerja, Gaji ASN sudah banyak dipotong untuk BPJS, Korpri, koperasi, Taspen, belum lagi pinjaman di bank.
Pemotongan gaji 3% untuk Taspen juga menjadi pertanyaan bagi ASN yang sudah memiliki rumah atau sedang mencicil rumah secara KPR. “Bagaimana dengan ASN yang sudah memiliki rumah? Apakah iuran mereka akan dikembalikan?” tanya Rahmat.
Selain menambah beban pengeluaran, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan pengalaman korupsi di Asabri dan Taspen, juga membuat ASN di Tolitoli ragu dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana Tapera. “Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dan pemanfaatan dana Tapera menurun,” kata Rahmat.
Meskipun pemerintah meyakinkan bahwa Tapera bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembiayaan hunian layak dan terjangkau bagi peserta, masih banyak ASN yang mempertanyakan efektivitas dan transparansi program ini.
Di sisi lain, beberapa ASN di Tolitoli mendukung program Tapera dengan harapan dapat membantu mereka memiliki rumah sendiri.
“Saya mendukung Tapera jika pengelolaannya transparan dan akuntabel,” kata Rini, seorang ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Tolitoli.
Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih gencar kepada masyarakat, khususnya ASN, tentang Tapera. Penjelasan yang jelas dan transparan mengenai manfaat, pengelolaan, dan pemanfaatan dana Tapera diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap program ini. (rri)