Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas keberhasilan membentuk 8.494 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Jawa Timur. Capaian tersebut menandai terbentuknya Posbankum secara 100 persen di seluruh desa dan kelurahan di provinsi ini.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam acara Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal se-Jawa Timur yang digelar di Graha Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis (11/12/2025).
Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum hingga ke tingkat desa menjadi tonggak penting dalam memastikan akses keadilan dapat dirasakan masyarakat hingga lini paling bawah.
“Alhamdulillah, Posbankum di Jawa Timur telah terbentuk seratus persen di seluruh desa dan kelurahan. Ini menjadi harapan besar agar keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat sampai di tingkat paling bawah,” ujar Khofifah.
Fondasi Akses Keadilan Berkelanjutan
Menurut Khofifah, capaian tersebut bukan sekadar angka administratif, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan yang merata, inklusif, dan berkelanjutan. Posbankum diharapkan menjadi ruang aman bagi masyarakat desa untuk memahami hak-haknya serta menyelesaikan persoalan hukum secara tepat.
“Tentu manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat di seluruh desa dan kelurahan se-Jawa Timur,” katanya.
Program Posbankum juga disebut sejalan dengan visi pembangunan nasional “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, khususnya implementasi Asta Cita ke-7 pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan keadilan sosial hingga ke tingkat akar rumput.
“Jawa Timur siap menjadi lini terdepan dalam menyukseskan program-program strategis Presiden,” tegas Khofifah.
Ia menambahkan, dengan posisi strategis Jawa Timur sebagai pusat demografi, ekonomi, dan infrastruktur, provinsi ini berperan sebagai Gerbang Baru Nusantara yang menghubungkan wilayah barat dan timur Indonesia. Karena itu, penguatan akses keadilan di desa dan kelurahan menjadi fondasi penting bagi stabilitas sosial dan kepastian hukum.
Dorong Percepatan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal
Gubernur Khofifah menekankan bahwa keberhasilan Posbankum tidak terlepas dari peran peacemaker dan paralegal. Keduanya berperan sebagai penjaga harmoni sosial dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum masyarakat, mulai dari sengketa tanah, konflik keluarga, hingga perbedaan pendapat antarwarga.
“Peacemaker dan paralegal ini sangat penting karena berbagai benturan sosial dan ekonomi harus dimitigasi dengan baik,” ujarnya.
Oleh karena itu, Khofifah mengusulkan percepatan program pelatihan peacemaker dan paralegal di Jawa Timur agar kapasitas aparatur desa semakin kuat dalam menangani persoalan hukum di tingkat lokal.
“Jika kepala desa dan perangkatnya memiliki pemahaman hukum yang memadai, proses menjaga keutuhan NKRI benar-benar dibangun dari desa,” jelasnya.
Apresiasi Kemenkum RI
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berhasil membentuk Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.
Ia juga menyambut baik usulan Gubernur Khofifah terkait percepatan pelatihan peacemaker dan paralegal, bahkan membuka peluang Jawa Timur menjadi pusat pelatihan nasional.
“Saya menyambut baik arahan Ibu Gubernur agar Jawa Timur menjadi gerbang pembentukan dan pelatihan paralegal maupun peacemaker secara nasional. Ini sejalan dengan program strategis Presiden Prabowo Subianto,” kata Supratman.
Di akhir acara, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah, serta seluruh perangkat desa dan kelurahan atas sinergi yang terbangun.
“Keberhasilan pembentukan 100 persen Pos Bantuan Hukum di 8.494 desa dan kelurahan ini adalah hasil kerja bersama,” pungkasnya. (tas)

