Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
  • Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia
  • DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Perluas Edukasi Perpajakan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Sinergi UNAIR dan ILO Siapkan Generasi Muda Hadapi Transisi Energi Berkeadilan
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

PEMERINTAHAN Ita Nasyi’ah19/07/2026 - 19:03 WIB
Kepala Bapenda Kota Surabaya Rachmad Basari menjelaskan pentingnya izin penyelenggaraan parkir untuk menjamin transparansi tarif dan perlindungan bagi masyarakat.

Pengawasan parkir tempat usaha di Kota Surabaya terus diperketat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh penyelenggaraan parkir di pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe dikelola secara legal, menerapkan tarif yang jelas, serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib mengantongi izin penyelenggaraan parkir. Menurutnya, izin tersebut bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Izin parkir itu memberikan kepastian bagi masyarakat. Di dalamnya sudah tercantum besaran tarif parkir yang berlaku, siapa pengelolanya, hingga petugas parkir yang bertugas. Jadi masyarakat mengetahui dengan jelas berapa tarif yang harus dibayar dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir tersebut,” kata Basari, Minggu (19/7/2026).

Basari menjelaskan, setiap pengelola usaha wajib mencantumkan skema tarif parkir saat mengajukan izin. Besaran tarif dapat berbeda di setiap lokasi, baik menggunakan sistem tarif progresif maupun tarif flat, sesuai ketentuan yang telah disetujui pemerintah daerah. Karena itu, pengelola tidak diperkenankan menerapkan tarif di luar izin yang telah diterbitkan.

Menurutnya, pengawasan parkir tempat usaha juga bertujuan menciptakan layanan parkir yang transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai tarif yang dibayarkan sekaligus mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir.

“Tidak hanya tarif, izin tersebut juga memuat informasi mengenai pihak pengelola hingga petugas parkir yang bertugas. Dengan begitu, masyarakat memiliki kepastian mengenai tarif yang dibayarkan maupun siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di lokasi tersebut,” jelasnya.

Basari menegaskan, penutupan sementara sejumlah area parkir yang dilakukan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu merupakan bagian dari penegakan aturan terhadap penyelenggaraan parkir yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

“Yang ditutup bukan tempat usahanya, tetapi area parkirnya karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Begitu seluruh persyaratan dipenuhi dan izinnya terbit, area parkir dapat kembali beroperasi,” ujarnya.

Melalui pengawasan parkir tempat usaha, Pemkot Surabaya mendorong seluruh pengelola usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan agar tata kelola parkir berjalan lebih tertib, akuntabel, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

“Setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin. Dengan adanya izin, masyarakat memperoleh kepastian mengenai tarif yang berlaku, pengelola yang bertanggung jawab, sehingga layanan parkir menjadi lebih aman, nyaman, dan transparan,” pungkas Basari. (ita)

Bapenda Surabaya Izin parkir kota surabaya Parkir berizin parkir surabaya Pemkot Surabaya Pengawasan parkir tempat usaha Rachmad Basari Tarif parkir Tempat usaha
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Camat dan Lurah Bikin Hotline untuk Atasi Masalah Warga

16/07/2026 - 20:57 WIB

Wali Kota Eri Instruksikan Dishub Petakan Titik Rawan Macet dan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

16/07/2026 - 20:45 WIB

Pemkot Surabaya Dukung Program Perwalian Anak Massal, 75 Anak Resmi Dapatkan Legalitas Hukum

16/07/2026 - 20:23 WIB

Comments are closed.

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.