Pengawasan parkir tempat usaha di Kota Surabaya terus diperketat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh penyelenggaraan parkir di pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe dikelola secara legal, menerapkan tarif yang jelas, serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib mengantongi izin penyelenggaraan parkir. Menurutnya, izin tersebut bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Izin parkir itu memberikan kepastian bagi masyarakat. Di dalamnya sudah tercantum besaran tarif parkir yang berlaku, siapa pengelolanya, hingga petugas parkir yang bertugas. Jadi masyarakat mengetahui dengan jelas berapa tarif yang harus dibayar dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir tersebut,” kata Basari, Minggu (19/7/2026).
Basari menjelaskan, setiap pengelola usaha wajib mencantumkan skema tarif parkir saat mengajukan izin. Besaran tarif dapat berbeda di setiap lokasi, baik menggunakan sistem tarif progresif maupun tarif flat, sesuai ketentuan yang telah disetujui pemerintah daerah. Karena itu, pengelola tidak diperkenankan menerapkan tarif di luar izin yang telah diterbitkan.
Menurutnya, pengawasan parkir tempat usaha juga bertujuan menciptakan layanan parkir yang transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai tarif yang dibayarkan sekaligus mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir.
“Tidak hanya tarif, izin tersebut juga memuat informasi mengenai pihak pengelola hingga petugas parkir yang bertugas. Dengan begitu, masyarakat memiliki kepastian mengenai tarif yang dibayarkan maupun siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di lokasi tersebut,” jelasnya.
Basari menegaskan, penutupan sementara sejumlah area parkir yang dilakukan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu merupakan bagian dari penegakan aturan terhadap penyelenggaraan parkir yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
“Yang ditutup bukan tempat usahanya, tetapi area parkirnya karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Begitu seluruh persyaratan dipenuhi dan izinnya terbit, area parkir dapat kembali beroperasi,” ujarnya.
Melalui pengawasan parkir tempat usaha, Pemkot Surabaya mendorong seluruh pengelola usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan agar tata kelola parkir berjalan lebih tertib, akuntabel, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
“Setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin. Dengan adanya izin, masyarakat memperoleh kepastian mengenai tarif yang berlaku, pengelola yang bertanggung jawab, sehingga layanan parkir menjadi lebih aman, nyaman, dan transparan,” pungkas Basari. (ita)

