Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
  • Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia
  • DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Perluas Edukasi Perpajakan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Sinergi UNAIR dan ILO Siapkan Generasi Muda Hadapi Transisi Energi Berkeadilan
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»SENI BUDAYA»150 Warisan Budaya Takbenda Indonesia

150 Warisan Budaya Takbenda Indonesia

SENI BUDAYA redaksi11/10/2017 - 16:00 WIB

Sebanyak 150 budaya takbenda dari berbagai daerah telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2017. Penetapan tersebut ditandai dengan pemberian Sertifikat Warisan Budaya Takbenda oleh Mendikbud Muhadjir Effendy kepada sembilan gubernur dan 25 kepala dinas dari 34 provinsi di Indonesia.

Pemberian sertifikat berlangsung di Gedung Kesenian, Jakarta, Selasa (4/10) malam. Kegiatan penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia telah berlangsung sejak tahun 2013.

Dengan ditetapkannya 150 Warisan Budaya Takbenda pada tahun ini, total sebanyak 594 Warisan Budaya Takbenda Indonesia telah ditetapkan.

Warisan Budaya Takbenda yang ditetapkan pada tahun ini antara lain Wayang Garing dari Banten, Musik Gambang Dano Lamo dari Jambi, Tenun Serat Gamplong dari Yogyakarta, Gawai Dayak dari Kalimantan Barat, Minyak Kayu Putih dari Maluku, dan Mansorandak dari Papua Barat.

Pada tahun 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan penghargaan kepada Provinsi DIY sebagai provinsi yang paling banyak mendapatkan Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Mendikbud Muhadjir Effendy memberikan langsung penghargaan tersebut kepada Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada malam pemberian Sertifikat Warisan Budaya Takbenda tersebut.

Pemberian penghargaan kepada Provinsi DI Yogyakarta itu dilakukan agar pemerintah provinsi lain, sebagai pemilik kebudayaan daerah, terpacu untuk mengusulkan kekayaan budayanya untuk ditetapkan, dan melakukan pelestariannya.

Kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dilakukan sebagai upaya untuk pelindungan warisan budaya takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi objek pemajuan kebudayaan yang melibatkan pemerintah daerah, komunitas dan akademisi.

Pada tahun 2017 ini ditetapkan sebanyak 150 Warisan Budaya Takbenda dari 416 usulan yang masuk melalui Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Sidang tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 21-24 Agustus 2017 di Jakarta.

Pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia diberikan Mendikbud berdasarkan rekomendasi Tim Ahli yang meliputi lima domain sesuai dengan Konvensi 2003 UNESCO tentang Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.

Konvensi tersebut sudah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2007 melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan ada lima kategori Warisan Budaya Takbenda, yaitu Tradisi dan Ekspresi Lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda; Seni Pertunjukan; Adat Istiadat, Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-perayaan; Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta; dan Kemahiran Kerajinan Tradisional.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memiliki tugas pokok untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia melalui langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan dalam bentuk Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud, melakukan apresiasi negara terhadap objek dan sumber daya manusia kebudayaan melalui salah satunya melalui Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid berharap kegiatan ini tidak berhenti pada apresiasi terhadap objek pemajuan kebudayaan dan sumber daya manusia kebudayaan saja, tetapi harus dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis kebudayaan. Daftar lengkap 150 Warisan Budaya Takbenda tersebut ada disini. (sak)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Reog Purbaya Surabaya Raih Juara 3 Nasional FNRP 2026, Lampaui Target dan Harumkan Kota Pahlawan

16/06/2026 - 12:59 WIB

Reog Purbaya Surabaya Tampil Memukau di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Bidik Posisi Lima Besar

14/06/2026 - 14:05 WIB

Dedikasi Tiga Garda Terdepan Cagar Budaya

27/02/2026 - 10:43 WIB

Meriahkan Hari Guru, KGPS Luncurkan Buku Puisi

01/12/2025 - 11:00 WIB

Pos Bloc Medan, Simbol Transformasi Digital

18/11/2025 - 15:00 WIB

GeLORa Wadahi PT Tingkatkan Peran sebagai Pelestari Budaya

14/11/2025 - 13:00 WIB

Comments are closed.

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.