Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan anggaran sebesar Rp7,89 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk program pemasangan listrik gratis bagi 3.400 rumah tangga miskin (RTM) sebagai bagian dari percepatan elektrifikasi di wilayah Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, program ini dirancang untuk menjangkau masyarakat miskin yang hingga kini belum memiliki akses listrik, meskipun berada di wilayah yang telah terjangkau jaringan PLN.
“Elektrifikasi bukan sekadar soal infrastruktur, tetapi juga tentang keadilan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” kata Khofifah di Surabaya, Kamis (5/2).
Melalui Dinas ESDM Jawa Timur, program ini mencakup bantuan instalasi rumah dan sambungan listrik yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero). Selain itu, setiap penerima manfaat akan memperoleh token listrik senilai Rp300.000 guna mendukung kebutuhan listrik awal rumah tangga.
Menurut Khofifah, bantuan token tersebut diperkirakan dapat digunakan hingga enam bulan pemakaian, sehingga penerima tidak langsung terbebani biaya listrik pasca pemasangan.
Penentuan penerima bantuan dilakukan secara terintegrasi melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan sasaran rumah tangga pada desil 1 hingga desil 4. Data calon penerima juga harus diinput melalui aplikasi SIPD dan diverifikasi oleh perangkat daerah terkait.
“Program ini menyasar rumah tangga miskin yang benar-benar belum berlistrik dan datanya sudah tersedia di sistem,” ujarnya.
Selain mendapatkan sambungan listrik, penerima bantuan juga memperoleh layanan pemeliharaan instalasi selama satu tahun. Pemprov Jatim bersama pihak terkait akan melakukan pemantauan untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.
Sebaran penerima manfaat meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, serta Kabupaten Probolinggo.
Dengan program ini, Pemprov Jawa Timur menargetkan rasio elektrifikasi daerah dapat mencapai 100 persen sekaligus memperkuat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin. (tas)
