Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah antisipatif menghadapi potensi lonjakan urbanisasi pasca arus balik Lebaran 2026. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pelaksanaan operasi yustisi untuk memantau dan mendata pendatang baru yang masuk ke wilayah Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pendatang dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial dan keamanan kota. Ia menyampaikan bahwa setiap warga yang datang ke Surabaya akan dipantau, termasuk terkait kepastian pekerjaan dan sumber penghidupan yang dimiliki.
Menurut Eri, langkah ini diperlukan untuk mencegah munculnya berbagai persoalan sosial akibat urbanisasi yang tidak terkontrol. Ia menilai, tanpa perencanaan yang matang, kedatangan pendatang berpotensi meningkatkan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti gelandangan dan pengemis, serta membuka peluang terjadinya tindak kriminal.
Pemkot Surabaya juga akan melibatkan perangkat wilayah hingga tingkat paling bawah, seperti RT dan RW, dalam proses pengawasan. Peran masyarakat dinilai penting dalam mendukung pendataan dan memastikan setiap pendatang tercatat secara administratif.
Selain itu, warga Surabaya yang menerima atau mempekerjakan pendatang dari luar daerah, baik sebagai pekerja rumah tangga maupun tenaga kerja lainnya, diminta untuk melaporkan keberadaan mereka kepada pengurus lingkungan setempat. Dengan adanya pelaporan tersebut, pemerintah dapat memperoleh data yang lebih akurat mengenai jumlah pendatang serta aktivitas mereka.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya, M. Fikser, menambahkan bahwa fenomena urbanisasi setelah Lebaran merupakan siklus tahunan yang selalu menjadi perhatian pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa Surabaya tetap terbuka bagi siapa pun yang ingin mencari peluang ekonomi, namun pendatang diharapkan memiliki kesiapan, baik dari segi keterampilan maupun tujuan yang jelas.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi, tempat tinggal, serta pekerjaan yang dimiliki oleh pendatang. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa mereka datang dengan tujuan yang jelas dan tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi lintas daerah guna memastikan validitas data pendatang. Ia mengingatkan bahwa datang ke kota besar tanpa persiapan yang matang justru dapat menimbulkan kesulitan bagi pendatang itu sendiri.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warganya. (tas)

