Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memulai penerapan skema kerja fleksibel work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini dijalankan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 57 Tahun 2026 sebagai bagian dari transformasi sistem kerja berbasis digital.
Pada hari pertama pelaksanaan, kebijakan ini diikuti oleh ASN di berbagai perangkat daerah, baik di tingkat dinas, kecamatan, hingga kelurahan. Namun demikian, tidak seluruh unit kerja menerapkan WFH. Sejumlah layanan publik tetap berjalan secara langsung di kantor melalui skema work from office (WFO).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti BPBD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, serta puskesmas dan rumah sakit tetap beroperasi penuh di kantor. Selain itu, pejabat struktural mulai dari eselon II hingga lurah juga diwajibkan hadir untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.
Dalam implementasinya, Pemkot Surabaya mengedepankan sistem pengawasan berbasis digital. Seluruh ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan absensi melalui aplikasi Kantorku sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pada pagi, siang, dan sore hari. Sistem tersebut dilengkapi dengan fitur pelacakan lokasi untuk memastikan pegawai tetap berada di tempat yang telah ditentukan selama jam kerja.
Eddy menegaskan bahwa WFH tidak berarti pelonggaran disiplin. Setiap ASN tetap memiliki target kinerja harian yang harus dipenuhi dan dilaporkan secara rinci kepada atasan langsung. Laporan tersebut mencakup aktivitas kerja serta bukti capaian yang dilakukan sepanjang hari kerja.
Selain kewajiban administrasi, ASN yang menjalankan WFH juga diminta tetap berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti setiap Jumat pagi di lingkungan masing-masing. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot dalam menjaga kebersihan dan lingkungan kota.
Pemkot Surabaya juga menetapkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar ketentuan. Pelanggaran seperti tidak memenuhi kewajiban absensi, meninggalkan lokasi tanpa izin, atau tidak mencapai target kinerja akan dikenai sanksi berjenjang sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai.
Di sisi lain, penerapan WFH juga diiringi dengan upaya efisiensi energi. ASN yang tetap bekerja di kantor dianjurkan menggunakan transportasi ramah lingkungan serta mengoptimalkan penggunaan ruang kerja untuk menekan konsumsi listrik.
Melalui kombinasi pengawasan digital, disiplin kerja, dan efisiensi operasional, Pemkot Surabaya berupaya memastikan bahwa kebijakan kerja fleksibel ini tetap mampu menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan kinerja aparatur. (tas)

