Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Pemerintah Pusat mulai melaksanakan uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) sejak Kamis (4/6/2026). Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem penyaluran bantuan sosial yang lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Seiring dengan pelaksanaan uji coba tersebut, masyarakat diimbau untuk segera menertibkan data kependudukan dan kepemilikan aset. Langkah tersebut dinilai penting agar data yang digunakan dalam proses verifikasi penerima bantuan sosial benar-benar sesuai dengan kondisi aktual yang dimiliki warga.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan bahwa masyarakat perlu memberikan perhatian terhadap data-data yang bersifat subjektif, khususnya terkait aset yang sudah tidak lagi dimiliki tetapi masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
“Dengan adanya uji coba terkait dengan Digitalisasi Perlinsos, saya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan penertiban data. Utamanya data subjektif,” kata Eddy, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara data objektif dan data subjektif. Data objektif, seperti status pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak dapat diubah oleh individu. Sebaliknya, data subjektif yang berkaitan dengan kepemilikan aset harus diperbarui apabila telah terjadi perubahan kepemilikan.
“Kalau data objektif seperti saya statusnya ASN pasti saya enggak bisa mengubah. Tapi data subjektif itu seperti misalnya saya punya tanah, tapi sudah saya jual. Nah, ini segera dilakukan balik nama atau laporan balik nama kepada pembeli,” ujarnya.
Menurut Eddy, aset berupa tanah, rumah, maupun kendaraan yang telah dijual tetapi belum dilakukan proses balik nama masih akan tercatat dalam sistem atas nama pemilik sebelumnya. Kondisi tersebut dapat memengaruhi proses verifikasi data dalam Perlinsos Digital.
“Termasuk misal punya rumah atau mobil tapi sudah dijual, itu segera (dilaporkan). Karena itu termasuk data subjektif yang bisa kita tertibkan. Sehingga ketika warga nanti melakukan pendaftaran Perlinsos, data (aset) itu sudah hilang,” jelasnya.
Saat ini, tahapan uji coba Perlinsos Digital berlangsung selama Juni hingga Juli 2026. Setelah masa uji coba selesai, pelaksanaan program secara penuh dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2026.
“Jadi kepada warga Kota Surabaya, kita bulan Juni sama Juli ini pre-launching terkait dengan uji coba Digitalisasi Perlinsos. Dan nanti pelaksanaannya, insyaallah Agustus sama September,” ungkap Eddy.
Ia menambahkan, sistem Perlinsos Digital juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa layak menerima bantuan sosial, tetapi belum tercatat dalam basis data, untuk melakukan pendaftaran secara mandiri.
“Makanya nanti kepada warga yang merasa tadi exclusion error yang merasa yang seharusnya saya itu berhak tapi tidak masuk data bansos, silakan nanti mendaftarkan secara mandiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, menjelaskan bahwa Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) disusun berdasarkan 35 variabel yang terintegrasi dengan data dari berbagai kementerian dan lembaga.
“Karena data ini adalah data tunggal, dilakukan survei menggunakan 35 variabel. Sehingga bagaimanapun juga masyarakat itu untuk menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya,” kata Antiek.
Selain memastikan keakuratan informasi yang disampaikan, masyarakat juga diimbau untuk tidak menerima titipan aset atas nama pribadi. Menurut Antiek, kepemilikan aset yang tercatat atas nama seseorang dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi hasil verifikasi penerima bantuan sosial.
“Karena ada kejadian mereka memang tidak mampu, tetapi mereka ketika di data ada mobilnya, ada asetnya, karena itu atas nama, titipan. Nah, ini salah satu faktor variabel bisa menggugurkan (penerima bansos),” ujarnya.
Di samping itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan perubahan data keluarga, termasuk apabila terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia. Pembaruan data tersebut diperlukan agar informasi dalam sistem tetap akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Karena itu juga menjadi bagian yang penting. Karena nanti di dalam dokumen (kependudukan) itu kalau dia meninggal (keluarganya) tidak mengurus akta kematian, maka itu di dalam sistem akan berjalan,” pungkasnya. (ita)

