Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Kembalikan Fungsi Saluran dan Bahu Jalan, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL di Kawasan Gembong Tebasan
  • Gubernur Khofifah Kukuhkan Forum Jasa Konstruksi Jatim 2026–2029, Perkuat SDM dan Inovasi Infrastruktur Berkelanjutan
  • Mahasiswa FPK UNAIR Kembangkan Aquaspiral Nexus untuk Optimalkan Budidaya Ikan Nila dan Lele
  • Mahasiswa FIKKIA UNAIR Bawa Isu Keselamatan Pendaki Kawah Ijen ke Forum Internasional di Belanda
  • Pemkot Surabaya Pastikan Warisan Pemikiran Johan Silas Terus Hidup dalam Pembangunan Kota
  • Kenang Johan Silas, Pemkot Surabaya Lanjutkan Jejak Gagasan Sang Arsitek Kota
  • Pakar UNAIR Tekankan Budaya K3 dan Kesiapsiagaan Bencana sebagai Fondasi Rumah Sakit Aman
  • Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Wiskul Gladak Serang Probolinggo, Perkuat Daya Beli Masyarakat dan Kendalikan Inflasi
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»Kembalikan Fungsi Saluran dan Bahu Jalan, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL di Kawasan Gembong Tebasan

Kembalikan Fungsi Saluran dan Bahu Jalan, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL di Kawasan Gembong Tebasan

PERISTIWA Tiara AS10/06/2026 - 13:29 WIB
Petugas gabungan melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima dan pembongkaran penutup saluran air di kawasan Jalan Gembong Tebasan, Surabaya, Rabu (10/6/2026).

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penataan kawasan Jalan Gembong Tebasan melalui penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di atas saluran air dan bahu jalan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian fungsi infrastruktur publik sekaligus penegakan ketertiban umum di kawasan tersebut.

Penertiban dilaksanakan pada Rabu (10/6/2026) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait. Selain Satpol PP, kegiatan tersebut melibatkan Kecamatan Genteng, Kelurahan Kapasari, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta mendapat dukungan dari jajaran TNI dan Polri.

Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksana, mengatakan bahwa penertiban dilakukan setelah melalui berbagai tahapan koordinasi dan sosialisasi kepada para pedagang. Pemerintah kota, kata dia, telah melakukan pendekatan persuasif sebelum pelaksanaan penertiban di lapangan.

Menurut Mudita, sebagian besar pedagang yang beraktivitas di kawasan Gembong Tebasan merupakan warga Surabaya yang menggantungkan mata pencaharian dari perdagangan pakaian bekas atau yang dikenal masyarakat sebagai “gembongan”. Karena itu, penataan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi para pedagang.

“Kami memahami sebagian besar adalah warga Surabaya. Kami tidak melarang mereka mencari nafkah, namun kami arahkan untuk masuk ke dalam area yang semestinya agar tidak melanggar ketentuan,” ujar Mudita di lokasi kegiatan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pendataan dan pemetaan yang dilakukan bersama pihak kecamatan dan kelurahan, terdapat sejumlah lokasi yang dinilai dapat dimanfaatkan sebagai area berjualan yang lebih tertib. Lokasi tersebut berada di dalam kawasan dan dinilai masih mampu menampung para pedagang yang selama ini berjualan di atas fasilitas umum.

Dari hasil identifikasi sementara, terdapat tiga titik yang berpotensi digunakan sebagai lokasi relokasi. Salah satu titik merupakan aset milik PD Pasar Surya, sedangkan dua lokasi lainnya masih dalam proses penelusuran status kepemilikannya yang diduga merupakan aset swasta.

Pemkot Surabaya berencana melanjutkan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kelurahan untuk mendorong pemanfaatan lokasi tersebut sebagai tempat berjualan yang lebih tertata.

“Kami akan komunikasikan lagi dengan tokoh masyarakat setempat, Pak Camat, dan Pak Lurah untuk mendorong pedagang masuk ke persil yang ada di tiga titik tersebut. Kekhawatiran pedagang biasanya takut tidak laku, padahal kalau semua tertib masuk ke dalam, areanya sangat mencukupi,” terangnya.

Dalam pelaksanaan penertiban, petugas meminta para pedagang untuk mengemasi barang dagangan serta membongkar terpal dan sarana penunjang yang digunakan untuk berjualan. Selain itu, petugas juga membongkar sejumlah penutup saluran air yang terbuat dari kayu dan dipasang secara mandiri di atas drainase.

Pembongkaran dilakukan untuk memudahkan petugas DSDABM melakukan pembersihan saluran yang selama ini tertutup. Setelah area dibuka, petugas langsung melakukan pengerukan sedimentasi serta pengangkatan sampah yang ditemukan di dalam saluran air.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase agar dapat beroperasi secara optimal, terutama dalam mendukung kelancaran aliran air dan mengurangi potensi penyumbatan yang dapat memicu genangan saat hujan.

“Hari ini kita bersihkan total, baik salurannya maupun sampah di bahu jalan. Target kami secepatnya kawasan ini sudah bersih. Ini adalah bagian dari penegakan aturan, sebab sesuai ketentuan tidak boleh ada aktivitas jualan di atas saluran air dan bahu jalan,” tegas Mudita.

Pemkot Surabaya juga menyiapkan langkah lanjutan setelah penertiban selesai dilakukan. Hal itu bertujuan untuk memastikan kawasan yang telah dibersihkan tidak kembali digunakan sebagai lokasi berjualan di atas saluran maupun bahu jalan.

Untuk mendukung pengawasan tersebut, Satpol PP telah menyiapkan dua pola pengamanan. Pertama, melalui sistem penjagaan stasioner atau penempatan petugas di lokasi tertentu. Kedua, dengan meningkatkan frekuensi patroli rutin secara berkala di kawasan yang telah ditertibkan.

“Kami sudah menyiapkan dua skema, yaitu melalui penjagaan stasioner atau pos penjagaan dan peningkatan intensitas patroli rutin secara berkala,” kata Mudita.

Selain kawasan Gembong Tebasan, perhatian pemerintah kota juga diarahkan ke sejumlah titik lain yang memiliki karakteristik serupa. Salah satunya adalah sepanjang Jalan Kapasari, mulai dari kawasan Traffic Light Ngaglik hingga perlintasan rel kereta api.

Di kawasan tersebut, Satpol PP menemukan sejumlah pedagang yang telah memiliki toko permanen, namun masih menempatkan barang dagangan hingga melampaui batas area usaha dan menggunakan sebagian bahu jalan sebagai area display.

Menurut Mudita, kondisi tersebut kerap mengganggu fungsi ruang publik serta mengurangi kenyamanan pengguna jalan. Karena itu, patroli dan pengawasan di kawasan tersebut akan terus dilakukan secara berkala.

Ia menegaskan bahwa koridor Ngaglik, Kapasari, hingga Gembong Tebasan akan menjadi salah satu fokus pengawasan Satpol PP Surabaya ke depan. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban kawasan sekaligus memastikan fasilitas publik dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Karakter pedagang di sana sering kali menaruh display barang terlalu maju keluar. Patroli penindakan sudah sering kami lakukan. Ke depan, mulai dari Ngaglik, Kapasari, hingga Gembong Tebasan akan menjadi atensi kami untuk melakukan patroli pengawasan rutin,” pungkasnya. (ita) 

Drainase Surabaya DSDABM Surabaya Gembong Tebasan Jalan Kapasari Kecamatan Genteng Kelurahan Kapasari Pemkot Surabaya Penertiban PKL PKL Surabaya Satpol PP Surabaya
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Gubernur Khofifah Kukuhkan Forum Jasa Konstruksi Jatim 2026–2029, Perkuat SDM dan Inovasi Infrastruktur Berkelanjutan

10/06/2026 - 13:20 WIB

Mahasiswa FPK UNAIR Kembangkan Aquaspiral Nexus untuk Optimalkan Budidaya Ikan Nila dan Lele

10/06/2026 - 13:09 WIB

Mahasiswa FIKKIA UNAIR Bawa Isu Keselamatan Pendaki Kawah Ijen ke Forum Internasional di Belanda

10/06/2026 - 13:01 WIB

Pemkot Surabaya Pastikan Warisan Pemikiran Johan Silas Terus Hidup dalam Pembangunan Kota

09/06/2026 - 18:15 WIB

Kenang Johan Silas, Pemkot Surabaya Lanjutkan Jejak Gagasan Sang Arsitek Kota

09/06/2026 - 18:00 WIB

Pakar UNAIR Tekankan Budaya K3 dan Kesiapsiagaan Bencana sebagai Fondasi Rumah Sakit Aman

09/06/2026 - 17:44 WIB

Comments are closed.

Kembalikan Fungsi Saluran dan Bahu Jalan, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL di Kawasan Gembong Tebasan

10/06/2026 - 13:29 WIB

Gubernur Khofifah Kukuhkan Forum Jasa Konstruksi Jatim 2026–2029, Perkuat SDM dan Inovasi Infrastruktur Berkelanjutan

10/06/2026 - 13:20 WIB

Mahasiswa FPK UNAIR Kembangkan Aquaspiral Nexus untuk Optimalkan Budidaya Ikan Nila dan Lele

10/06/2026 - 13:09 WIB

Mahasiswa FIKKIA UNAIR Bawa Isu Keselamatan Pendaki Kawah Ijen ke Forum Internasional di Belanda

10/06/2026 - 13:01 WIB

Pemkot Surabaya Pastikan Warisan Pemikiran Johan Silas Terus Hidup dalam Pembangunan Kota

09/06/2026 - 18:15 WIB

Kenang Johan Silas, Pemkot Surabaya Lanjutkan Jejak Gagasan Sang Arsitek Kota

09/06/2026 - 18:00 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.