Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di kawasan permukiman. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai peruntukan tata ruang dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan perizinan dan ketentuan zonasi yang berlaku. Kegiatan usaha yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga, termasuk rumah potong unggas yang beroperasi di lingkungan permukiman tanpa izin, akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurut Eri, kawasan permukiman pada dasarnya diperuntukkan sebagai area hunian masyarakat sehingga tidak semua jenis usaha dapat dijalankan di lokasi tersebut. Aktivitas usaha yang menimbulkan dampak lingkungan, gangguan kesehatan, kebisingan, maupun ketidaknyamanan bagi warga harus berada di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.
Karena itu, Pemkot Surabaya menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap usaha yang beroperasi di kawasan permukiman tanpa mengantongi izin resmi. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pemerintah akan mengambil langkah penegakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk penghentian operasional usaha.
Eri menjelaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan usaha di lingkungan permukiman tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.
Warga Surabaya diimbau untuk aktif memeriksa legalitas usaha yang beroperasi di lingkungan tempat tinggal mereka. Apabila ditemukan usaha yang diduga tidak memiliki izin atau beroperasi tidak sesuai peruntukan kawasan, masyarakat diminta segera berkoordinasi dengan aparatur wilayah setempat.
Pemkot Surabaya telah menyiapkan dukungan melalui program Satu ASN Satu Pendamping di setiap wilayah RW. Melalui mekanisme tersebut, warga dapat meminta informasi mengenai status perizinan suatu usaha kepada ASN pendamping, pengurus RT/RW, lurah, maupun camat.
Menurut Eri, kolaborasi antara pemerintah, pengurus kampung, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan permukiman yang tertib, aman, dan nyaman. Keterlibatan warga juga diperlukan untuk mencegah munculnya aktivitas usaha yang berpotensi melanggar aturan tata ruang.
Ia menegaskan bahwa setiap usaha harus berdiri di lokasi yang telah ditetapkan sesuai peruntukannya. Apabila terbukti melanggar dan mengganggu masyarakat sekitar, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas demi melindungi kepentingan warga.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya dalam menata kawasan perkotaan secara lebih terencana dan berkelanjutan. Penegakan aturan zonasi dinilai penting untuk menjaga kualitas lingkungan permukiman serta mencegah konflik sosial akibat aktivitas usaha yang tidak sesuai lokasi.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha, Pemkot Surabaya juga telah menyediakan fasilitas yang memenuhi standar kesehatan dan perizinan, termasuk untuk sektor pemotongan unggas. Salah satunya melalui keberadaan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di kawasan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri.
Fasilitas yang diresmikan pada Agustus 2025 tersebut merupakan rumah pemotongan unggas pertama yang dimiliki PT Rumah Potong Hewan (RPH) Perseroda Surabaya. RPHU Jeruk telah mengantongi sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) serta sertifikat halal sehingga memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.
Dengan kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor unggas per hari, fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha yang membutuhkan layanan pemotongan unggas secara legal, higienis, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penguatan pengawasan dan keterlibatan aktif masyarakat, Pemkot Surabaya berharap seluruh kegiatan usaha dapat berjalan secara tertib, legal, dan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat di Kota Pahlawan. (ita)

