Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tertibkan 192 Lapak Tak Berizin di Pasar Baru Pagesangan demi Amankan Aset Daerah
  • SPMB Surabaya Rampung, Dispendik Tegaskan Sekolah Swasta Tetap Berkualitas dan Jadi Mitra Pendidikan
  • Pemkot Surabaya Tertibkan Lahan Parkir, Perizinan dan Pembayaran Digital Diperketat
  • Rasulullah Memilih Jalan yang Berat demi Keselamatan Umat
  • Protein Hewani Jadi Fokus Edukasi FKH dan FKM UNAIR untuk Cegah Stunting
  • Parkir Liar Jadi Sorotan, Wali Kota Eri Cahyadi Instruksikan Camat-Lurah Turun ke Lapangan
  • Cegah Stunting, FKH dan FK UNAIR Edukasi Ibu Hamil di Bojonegoro tentang Pentingnya Nutrisi Optimal
  • Stunting Bojonegoro Jadi Fokus Kolaborasi FKH UNAIR dan Pemkab melalui Edukasi Protein Hewani
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»Pemkot Surabaya Tertibkan 192 Lapak Tak Berizin di Pasar Baru Pagesangan demi Amankan Aset Daerah

Pemkot Surabaya Tertibkan 192 Lapak Tak Berizin di Pasar Baru Pagesangan demi Amankan Aset Daerah

PEMERINTAHAN Ita Nasyi’ah10/07/2026 - 12:13 WIB
Petugas gabungan membongkar lapak tak berizin di Pasar Baru Pagesangan sebagai bagian dari pengamanan aset milik Pemerintah Kota Surabaya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan Pasar Baru Pagesangan dengan membongkar sebanyak 192 lapak pedagang yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah tanpa izin pemanfaatan yang sah. Penertiban tersebut dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah sekaligus memastikan pemanfaatan aset pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan penertiban dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dengan melibatkan personel gabungan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Kecamatan Jambangan, Kelurahan Pagesangan, serta unsur TNI dan Polri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban yang diajukan Kecamatan Jambangan.

“Kami melaksanakan penertiban berdasarkan permohonan bantuan dari Kecamatan Jambangan. Dalam pelaksanaannya, kami juga didampingi perangkat wilayah setempat,” kata Irna, Jumat (10/7/2026).

Irna menjelaskan, sebanyak 192 bangunan liar berupa lapak pedagang berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya tanpa memiliki hubungan hukum maupun izin pemanfaatan yang sah dengan pemerintah daerah.

“Di atas lahan ini terdapat 192 bangunan liar berupa lapak pedagang. Seluruhnya kami tertibkan karena belum memiliki dasar hukum atau hubungan hukum dengan Pemerintah Kota,” jelasnya.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam pengamanan aset milik pemerintah agar dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses pembongkaran, petugas menggunakan alat berat excavator dengan dukungan DSDABM. Selain melakukan pembongkaran bangunan, personel Satpol PP juga membantu para pedagang memindahkan barang-barang yang masih berada di dalam lapak agar proses penertiban berjalan tertib dan aman.

“Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat dengan dukungan DSDABM. Kami juga membantu memindahkan barang-barang milik pedagang yang belum sempat dievakuasi,” ujarnya.

Irna menegaskan bahwa sebelum pelaksanaan pembongkaran, Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai tahapan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada para pedagang agar memahami tujuan penertiban.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan penertiban, yakni untuk pengamanan aset milik pemerintah daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Jambangan, Ahmad Yardo Wifaqo, mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi secara intensif dengan pemilik bangunan, warga sekitar, perangkat wilayah, hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) sebelum kegiatan penertiban dilaksanakan.

“Pendekatan telah kami lakukan sejak awal karena ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Yardo.

Menurutnya, langkah penertiban tersebut juga memperoleh dukungan dari masyarakat. Ke depan, lahan yang telah ditertibkan akan dirancang agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga sekitar sesuai kebutuhan wilayah.

“Ada berbagai usulan dari masyarakat yang mendukung proses ini. Harapannya, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di wilayahnya,” ujarnya.

Yardo menambahkan, pemanfaatan aset pemerintah setelah proses penertiban akan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan tokoh masyarakat dan warga setempat, sejalan dengan arahan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

“Sejalan dengan arahan Bapak Wali Kota, setiap rencana pemanfaatan aset pemerintah harus melibatkan tokoh masyarakat dan warga setempat. Dengan demikian, aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah,” pungkasnya. (ita) 

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

SPMB Surabaya Rampung, Dispendik Tegaskan Sekolah Swasta Tetap Berkualitas dan Jadi Mitra Pendidikan

10/07/2026 - 12:07 WIB

Pemkot Surabaya Tertibkan Lahan Parkir, Perizinan dan Pembayaran Digital Diperketat

10/07/2026 - 11:59 WIB

Parkir Liar Jadi Sorotan, Wali Kota Eri Cahyadi Instruksikan Camat-Lurah Turun ke Lapangan

09/07/2026 - 16:15 WIB

Program Satu Keluarga Satu Sarjana Perluas Akses Pendidikan Tinggi di Surabaya

09/07/2026 - 15:51 WIB

Gerakan Pasar Murah Kedung Cowek Diserbu Warga, Pemkot Surabaya Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok

09/07/2026 - 15:44 WIB

Iuran Warga Pindahan: Pemkot Surabaya Tegaskan Tak Boleh Dipaksakan

07/07/2026 - 20:02 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tertibkan 192 Lapak Tak Berizin di Pasar Baru Pagesangan demi Amankan Aset Daerah

10/07/2026 - 12:13 WIB

SPMB Surabaya Rampung, Dispendik Tegaskan Sekolah Swasta Tetap Berkualitas dan Jadi Mitra Pendidikan

10/07/2026 - 12:07 WIB

Pemkot Surabaya Tertibkan Lahan Parkir, Perizinan dan Pembayaran Digital Diperketat

10/07/2026 - 11:59 WIB

Rasulullah Memilih Jalan yang Berat demi Keselamatan Umat

10/07/2026 - 11:53 WIB

Protein Hewani Jadi Fokus Edukasi FKH dan FKM UNAIR untuk Cegah Stunting

09/07/2026 - 16:21 WIB

Parkir Liar Jadi Sorotan, Wali Kota Eri Cahyadi Instruksikan Camat-Lurah Turun ke Lapangan

09/07/2026 - 16:15 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.