SPMB Surabaya tahun ajaran 2026/2027 telah rampung untuk seluruh jenjang pendidikan dasar, mulai dari SD hingga SMP, termasuk penyelesaian jalur domisili sebagai tahapan terakhir. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa berakhirnya proses seleksi bukan menjadi akhir dari akses pendidikan bagi anak-anak di Kota Pahlawan.
Melalui Dinas Pendidikan (Dispendik), Pemkot Surabaya memastikan sekolah swasta tetap menjadi pilihan pendidikan yang berkualitas sekaligus berperan penting dalam pemerataan layanan pendidikan. Langkah tersebut dilakukan di tengah tingginya minat masyarakat terhadap sekolah negeri.
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan bahwa seluruh tahapan SPMB Surabaya telah berjalan sesuai jadwal. Meski proses seleksi telah selesai, Dispendik tetap membuka posko layanan pasca-SPMB untuk mendampingi orang tua yang anaknya belum diterima di sekolah negeri.
Menurut Febri, sapaan akrabnya, salah satu layanan yang tersedia adalah informasi mengenai sekolah swasta melalui laman SPMB maupun seluruh posko pelayanan. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memperoleh rekomendasi sekolah swasta berdasarkan domisili sekaligus mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga.
“Proses SPMB tidak berhenti setelah seleksi sekolah negeri selesai. Kami memastikan masih ada keberlanjutan layanan agar seluruh anak tetap memperoleh akses pendidikan melalui sekolah swasta. Yang paling penting adalah tidak ada anak yang berhenti sekolah hanya karena belum diterima di sekolah negeri,” katanya, Jumat (10/7/2026).
Febri menegaskan bahwa anggapan sekolah negeri selalu lebih unggul dibandingkan sekolah swasta perlu diubah. Menurutnya, banyak sekolah swasta di Surabaya yang terus meningkatkan kualitas pendidikan sehingga mampu memperoleh kepercayaan masyarakat.
Bahkan, kata dia, sejumlah sekolah swasta telah menutup pendaftaran jauh sebelum pelaksanaan seleksi dimulai karena kuota peserta didik sudah terpenuhi.
“Kualitas pendidikan di sekolah swasta pada dasarnya tidak kalah dengan sekolah negeri. Bahkan ada sekolah swasta yang sudah penuh menerima peserta didik beberapa bulan sebelum SPMB dibuka. Ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sekolah swasta juga sangat tinggi,” jelasnya.
Karena itu, Dispendik terus mendorong sekolah swasta untuk memperkuat karakter serta keunggulan masing-masing agar masyarakat memiliki semakin banyak pilihan sekolah berkualitas.
“Setiap sekolah dapat menghadirkan identitas yang menjadi nilai tambah, baik melalui penguatan pendidikan karakter, pelibatan orang tua, maupun berbagai program unggulan lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sekolah negeri dan sekolah swasta bukanlah dua lembaga yang saling bersaing, melainkan mitra strategis dalam memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat. Dengan keterbatasan daya tampung sekolah negeri, keberadaan sekolah swasta menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh layanan pendidikan.
“Negeri tidak mungkin menampung seluruh peserta didik tanpa dukungan sekolah swasta. Karena itu kami membangun kolaborasi agar hasil akhir pendidikan di Surabaya sama-sama berkualitas, baik yang belajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta,” terangnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemerataan akses pendidikan, Pemkot Surabaya juga mengintegrasikan sistem penerimaan peserta didik dengan data kesejahteraan masyarakat yang dikelola Dinas Sosial (Dinsos). Integrasi tersebut mempermudah pelaksanaan jalur afirmasi sekaligus membantu orang tua mengetahui status data kesejahteraan keluarganya.
Menurut Febri, inovasi tersebut bahkan memperoleh apresiasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) karena berhasil menghubungkan sistem penerimaan peserta didik dengan sekolah swasta.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak membedakan dukungan operasional bagi sekolah negeri maupun sekolah swasta. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) diberikan berdasarkan jumlah peserta didik sehingga besaran bantuan disesuaikan dengan jumlah siswa di masing-masing sekolah.
“Perbedaannya terletak pada pembiayaan investasi sarana dan prasarana. Sekolah negeri memperoleh dukungan penuh dari pemerintah untuk pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas, sedangkan sekolah swasta masih harus memenuhi kebutuhan tersebut melalui yayasan atau sumber pembiayaan lain,” jelasnya.
Meski demikian, Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan Pendidikan juga mengamanatkan agar penerimaan peserta didik memperhatikan akses bagi keluarga kurang mampu dengan menyediakan alokasi sekurang-kurangnya lima persen dari total daya tampung sekolah. Ketentuan tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperluas kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan yang layak.
Febri juga mengingatkan seluruh kepala sekolah agar mengelola dana BOS dan BOPDA secara efektif dengan mengutamakan kebutuhan prioritas. Menurutnya, pengelolaan anggaran yang tepat akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan.
“Pada akhirnya yang ingin kita bangun adalah ekosistem pendidikan yang kuat. Bukan hanya sekolah negerinya yang maju, tetapi sekolah swastanya juga berkembang sehingga seluruh anak di Surabaya mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa terkecuali,” pungkasnya. (ita)

