Agar Produk Laut Khas Indonesia Dikenal Luas
EKONOMI BISNIS PERISTIWA

Agar Produk Laut Khas Indonesia Dikenal Luas

Sebuah strategi akselerasi untuk penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan sedang disiapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui penerapan indikasi geografis (IG) dalam hilirisasi perikanan.

Selain memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi, IG juga ditujukan untuk menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi (brand).

IG sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi keduanya. IG juga memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

“Tentu dengan adanya IG komoditas atau produk kelautan dan perikanan akan memberikan jaminan sebagai produk asli, sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen,” ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Budi Sulistiyo, melalui keterangan tertulisnya, akhir bulan lalu.

Manfaat lain IG bagi komoditas atau produk perikanan, yaitu menjadi ruang pembinaan terhadap produsen lokal dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra, nama, dan reputasi komoditas atau produk. Termasuk, dapat mendorong untuk meningkatkan produksi lantaran dalam IG dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakter khas dan unik.

Selain itu, IG juga sangat bermanfaat untuk melindungi keaslian ikan asal Indonesia, antara lain arwana, cupang jenis tertentu, dan botia dalam perdagangan internasional. Reputasi suatu kawasan IG akan ikut terangkat sekaligus melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya hayati, dan pengembangan kuliner/pariwisata.

Selama ini, sektor kelautan dan perikanan memiliki potensi IG. Contoh IG berbasis komoditas, seperti ikan mas punten di Malang, kemudian ikan siluk merah di Pontianak, kerapu cantang gerokgak di Bali, hingga mutiara di Lombok. Sementara untuk IG berbasis produk olahan, contohnya bandeng presto juwana dan pindang bandeng dari Kudus.

“Ini potensi sekaligus dapat menjadi bagian dari branding daerah, pendekatan ini juga yang kami gunakan saat meresmikan Kampung Nelayan Modern (Kalamo) Pulau Pasaran sebagai sentra hilirisasi ikan teri,” urai Budi.

Sebagai informasi, saat ini baru ada enam hasil kelautan dan perikanan yg telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang memiliki tanda IG, yakni bandeng asap sidoarjo, ikan uceng temanggung, sidat marmorata poso, garam amed bali, garam kusamba bali, dan mutiara lombok.

Sebagai informasi, tanda yang digunakan sebagai IG dapat berupa label yang dilekatkan pada barang atau produk yang dihasilkan, yang di dalamnya memuat nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. (indonesia.go.id)