Persoalan likuiditas saham kembali menjadi perhatian di pasar modal Indonesia, khususnya pada perusahaan tercatat di Jawa Timur. Rendahnya porsi saham yang beredar di publik atau free float dinilai menjadi faktor utama munculnya fenomena “saham tidur” yang berdampak pada minimnya aktivitas perdagangan.
Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Timur, Cita Melisa, mengungkapkan bahwa standar free float di Indonesia sebelumnya tergolong rendah jika dibandingkan dengan praktik di pasar global. Ia menyebutkan bahwa ambang batas lama sebesar 7,5 persen belum cukup untuk menciptakan likuiditas yang sehat.
Dalam paparannya pada Workshop Wartawan Daerah Jatim 2026 di Surabaya, Cita menjelaskan bahwa pasar internasional umumnya menuntut porsi saham publik yang jauh lebih besar. Bahkan, di beberapa bursa regional, kepemilikan publik bisa mencapai mayoritas dari total saham yang beredar.
Menurutnya, meskipun regulator telah menaikkan batas minimal free float, angka tersebut masih belum ideal untuk mendorong transaksi yang aktif. Ia menilai, perusahaan yang ingin memiliki likuiditas tinggi setidaknya perlu melepas 20 hingga 25 persen sahamnya ke publik.
Dampak ke Emiten Daerah
Kondisi ini tercermin pada sejumlah perusahaan terbuka di Jawa Timur. Dari total 56 emiten, sebagian besar masih memiliki kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada kelompok tertentu, termasuk keluarga atau pemegang saham pengendali. Akibatnya, ruang partisipasi investor publik menjadi terbatas.
Situasi tersebut berimplikasi langsung terhadap rendahnya frekuensi transaksi. Saham yang jarang diperdagangkan berisiko masuk kategori tidak likuid, sehingga kurang menarik bagi investor.
Selain itu, emiten juga dihadapkan pada kewajiban jumlah pemegang saham minimum sebagai syarat tetap tercatat di bursa. Untuk papan utama, perusahaan harus memiliki setidaknya 1.000 investor, sementara papan pengembangan dan akselerasi masing-masing mensyaratkan 500 dan 300 pemegang saham.
Jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, perusahaan berpotensi mendapatkan sanksi administratif hingga penghentian sementara perdagangan (suspensi). Dalam kondisi ekstrem, perusahaan bahkan dapat didorong untuk kembali menjadi perusahaan tertutup atau go private.
Regulasi Diperketat, IPO Semakin Selektif
Di sisi lain, tantangan untuk masuk ke pasar modal juga semakin kompleks. Proses penawaran umum perdana saham (IPO) kini disebut jauh lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Pengawasan diperluas, tidak hanya pada aspek keuangan, tetapi juga tata kelola perusahaan dan latar belakang manajemen.
BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan standar seleksi guna menjaga kredibilitas emiten dan melindungi investor. Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperkuat kepercayaan pasar, terutama dari investor global.
Cita menekankan bahwa transparansi dan kualitas perusahaan menjadi faktor utama dalam proses pencatatan saham. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan hanya perusahaan dengan fundamental kuat yang dapat melantai di bursa.
Masa Transisi Hingga 2027
Sebagai bagian dari reformasi pasar modal, regulator memberikan waktu penyesuaian hingga 2027 bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan free float terbaru. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan likuiditas saham sekaligus memperbaiki struktur kepemilikan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global. Dengan likuiditas yang lebih baik, pasar diharapkan menjadi lebih atraktif bagi investor domestik maupun asing.
Fenomena “saham tidur” pun menjadi pengingat bahwa struktur kepemilikan yang sehat dan partisipasi publik yang luas merupakan kunci penting dalam menciptakan pasar modal yang dinamis dan berkelanjutan. (ita)

