Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
  • Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia
  • DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Perluas Edukasi Perpajakan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Sinergi UNAIR dan ILO Siapkan Generasi Muda Hadapi Transisi Energi Berkeadilan
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»Bencana di Sumatra Dinilai Layak Berstatus Nasional, Pakar UNAIR Soroti Akar Masalah Lingkungan

Bencana di Sumatra Dinilai Layak Berstatus Nasional, Pakar UNAIR Soroti Akar Masalah Lingkungan

PERISTIWA Tiara AS31/12/2025 - 13:00 WIB
Guru Besar UNAIR menilai bencana di Aceh dan Sumatra bukan sekadar faktor alam, melainkan akibat tata kelola lingkungan dan layak berstatus nasional.

Rangkaian bencana yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat memunculkan kembali perdebatan mengenai penetapan status bencana nasional. Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Suparto Wijoyo SH MHum CSSL, menilai bahwa skala dampak bencana tersebut sudah melampaui kategori bencana lokal.

Menurut Prof Suparto, bencana yang terjadi saat ini tidak bisa semata-mata dipahami sebagai fenomena alam. Ia menegaskan bahwa persoalan utama justru terletak pada kegagalan manusia dalam mengelola lingkungan secara berkelanjutan.

“Banjir bukan disebabkan hujan. Ini akibat deforestasi, penyalahgunaan ruang, dan praktik pembangunan yang mengabaikan fungsi ekologis. Kita sedang memanen hasil dari tata kelola kehutanan yang bermasalah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 telah memberikan kerangka jelas dalam penanggulangan bencana, termasuk indikator penetapan status nasional. Indikator tersebut mencakup besarnya korban jiwa, luas wilayah terdampak, serta kemampuan daerah dalam menangani bencana.

“Ketika ratusan ribu orang mengungsi dan kerusakan infrastruktur terjadi lintas provinsi, maka menyebutnya sebagai bencana lokal menjadi tidak relevan,” ujarnya.

Prof Suparto menilai bahwa penetapan status bencana nasional akan memperkuat koordinasi penanganan, khususnya dalam hal mobilisasi sumber daya dan pembiayaan dari APBN. Selain itu, status nasional juga memberikan ruang hukum yang lebih aman bagi lembaga negara dalam bertindak cepat.

“Sering kali penanganan bencana terhambat karena kekhawatiran implikasi hukum penggunaan anggaran. Status nasional memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi BNPB, kementerian, dan pemerintah daerah,” paparnya.

Ia berharap, penetapan status bencana tidak hanya dipandang sebagai keputusan administratif, melainkan sebagai instrumen untuk memastikan penanganan bencana berjalan lebih terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat. (tas)

bencana Sumatra deforestasi Guru Besar Unair hukum lingkungan kerusakan lingkungan status bencana nasional
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB

Comments are closed.

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.