Rangkaian bencana yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat memunculkan kembali perdebatan mengenai penetapan status bencana nasional. Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Suparto Wijoyo SH MHum CSSL, menilai bahwa skala dampak bencana tersebut sudah melampaui kategori bencana lokal.
Menurut Prof Suparto, bencana yang terjadi saat ini tidak bisa semata-mata dipahami sebagai fenomena alam. Ia menegaskan bahwa persoalan utama justru terletak pada kegagalan manusia dalam mengelola lingkungan secara berkelanjutan.
“Banjir bukan disebabkan hujan. Ini akibat deforestasi, penyalahgunaan ruang, dan praktik pembangunan yang mengabaikan fungsi ekologis. Kita sedang memanen hasil dari tata kelola kehutanan yang bermasalah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 telah memberikan kerangka jelas dalam penanggulangan bencana, termasuk indikator penetapan status nasional. Indikator tersebut mencakup besarnya korban jiwa, luas wilayah terdampak, serta kemampuan daerah dalam menangani bencana.
“Ketika ratusan ribu orang mengungsi dan kerusakan infrastruktur terjadi lintas provinsi, maka menyebutnya sebagai bencana lokal menjadi tidak relevan,” ujarnya.
Prof Suparto menilai bahwa penetapan status bencana nasional akan memperkuat koordinasi penanganan, khususnya dalam hal mobilisasi sumber daya dan pembiayaan dari APBN. Selain itu, status nasional juga memberikan ruang hukum yang lebih aman bagi lembaga negara dalam bertindak cepat.
“Sering kali penanganan bencana terhambat karena kekhawatiran implikasi hukum penggunaan anggaran. Status nasional memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi BNPB, kementerian, dan pemerintah daerah,” paparnya.
Ia berharap, penetapan status bencana tidak hanya dipandang sebagai keputusan administratif, melainkan sebagai instrumen untuk memastikan penanganan bencana berjalan lebih terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat. (tas)
