Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
  • Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia
  • DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Perluas Edukasi Perpajakan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Sinergi UNAIR dan ILO Siapkan Generasi Muda Hadapi Transisi Energi Berkeadilan
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»Digagalkan Penyelundupan Insang Pari

Digagalkan Penyelundupan Insang Pari

PEMERINTAHAN redaksi15/07/2017 - 16:00 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil melaksanakan operasi tangkap tangan atas pemanfaatan bagian tubuh dari spesies ikan dilindungi berupa insang kering pari manta senilai Rp156 miliar di Lamongan.

“Sebagai aksi nyata melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, kami berhasil menggagalkan perdagangan spesies yang dilindungi yang merupakan salah satu kekayaan laut, spesies langka, yang juga sekaligus menjadi warisan alam di Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Eko Djalmo Asmadi, di Jakarta pekan lalu.

Eko menambahkan, dalam operasi tangkap tangan yang juga didukung oleh lembaga konservasi Wildlife Crime Unit – Wildlife Conservation Society (WCU-WCS) tersebut, Tim Direktorat Jenderal PSDKP berhasil mengamankan barang bukti berupa 80 (delapan puluh) tapis insang pari manta atau dapat disetarakan dengan 16 ekor ikan pari manta.

Selanjutnya, Eko menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan di lokasi kejadian, tim juga telah melakukan pengembangan pemeriksaan di tempat pengolahan ikan serta tempat-tempat penyimpanan lainnya yang diduga terdapat bagian-bagian ikan pari manta atau ikan yang dilindungi lainnya.

Dalam pengembangan tersebut, tim berhasil menemukan tulang ikan campuran (diduga pari manta dan hiu) sebanyak 53 karung dan tulang yang masih dalam proses pengeringan sekitar 7 karung. Total berat tulang ikan tersebut sekitar 2.170 kilogram.

Tim kemudian mengambil sampel tulang ikan untuk dilakukan uji DNA guna memastikan apakah tulang tersebut merupakan bagian dari ikan yang termasuk dilindungi.

Menurut Eko, pari manta telah ditetapkan sebagai jenis ikan yang dilindungi oleh negara melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014. Artinya, sejak tahun 2014 penangkapan dan perdagangan pari manta dan bagian-bagian tubuhnya merupakan kegiatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Pasalnya, keberadaan pari manta memiliki manfaat ekonomi yang besar, sebab keelokan dan keindahan pari manta mampu menarik perhatian para wisatawan mancanegara dan lokal. Berdasarkan hasil kajian, wisata penyelaman pari manta di Nusa Penida, Komodo, Raja Ampat, dan Sangalaki memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 245 miliar per tahun.

Dengan demikian dapat dikatakan pari manta telah menjadi aset jasa kelautan lewat kegiatan pariwisata bahari. Contohnya, untuk daerah tujuan wisata bahari yang sudah berkembang seperti di Nusa Penida-Bali, 1 ekor pari manta dapat menyumbangkan nilai ekonomi sebesar Rp 9,75 miliar selama hidupnya.

Angka ini jauh lebih besar bila dibandingkan jika pari manta dijual dalam bentuk insang kering yang nilainya sekitar Rp 2 Juta per kg.

Setidaknya sejak ditetapkannya peraturan menteri pada tahun 2014, Ditjen PSDKP telah menangani 14 kasus serupa di beberapa daerah, antara lain Indramayu Jabar, Lombok Timur NTB, Banten, Surabaya Jatim, Banyuwangi Jatim, Lembata NTT dan dan Bali. (sak)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB

Comments are closed.

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.