Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menempuh jalur hukum terkait dugaan pencurian tiang rambu larangan parkir di depan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Colombo, Jalan Ikan Kerapu Nomor 2, Surabaya. Langkah tersebut diambil setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dua orang pria diduga membongkar dan membawa fasilitas publik tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan membuat laporan resmi terkait kejadian tersebut.
Menurut Trio, kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Ia juga mengapresiasi respons cepat jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang bergerak menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan laporan polisi juga telah dibuat. Saat ini proses hukum sedang berjalan,” ujar Trio, Rabu (3/6/2026).
Trio menegaskan, Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen melindungi seluruh aset publik dari tindakan perusakan maupun pencurian. Karena itu, setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan fasilitas umum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan, objek yang diduga dicuri merupakan tiang rambu larangan parkir yang berada di kawasan depan Satpas Colombo. Selain mengambil tiang besi, pelaku juga diduga merusak pondasi beton yang menjadi penyangga rambu tersebut.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan pemerintah daerah secara material, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi sarana lalu lintas yang digunakan masyarakat.
Dishub Surabaya juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut melaporkan dan mendokumentasikan kejadian tersebut. Informasi dari warga dinilai membantu mempercepat proses penanganan oleh pihak berwenang.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan tindak kriminal atau kerusakan fasilitas publik melalui layanan darurat 112 maupun kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Surabaya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya, Beta Ramadhani, menjelaskan bahwa nilai pengadaan satu unit tiang beserta rambu larangan parkir berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Dalam proses penyelesaian kerugian, Dishub lebih mengutamakan penggantian komponen yang rusak daripada kompensasi berupa uang tunai. Skema tersebut sebelumnya juga pernah diterapkan pada sejumlah kasus kerusakan fasilitas lalu lintas akibat kecelakaan.
Sebagai langkah pencegahan, Dishub Surabaya berencana memperluas jangkauan pengawasan melalui penambahan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik yang dianggap rawan. Selain itu, instansi tersebut juga tengah menyiapkan sistem digitalisasi manajemen aset untuk memantau kondisi sarana dan prasarana secara lebih cepat dan terintegrasi.
Melalui sistem tersebut, setiap kerusakan atau kehilangan aset publik diharapkan dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti guna menjaga keberlangsungan layanan publik di Kota Surabaya. (ita)

