Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah progresif dalam pembaruan penegakan hukum dengan mendukung penerapan pidana sanksi sosial melalui pendekatan restorative justice. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari implementasi nota kesepahaman antara Pemprov Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang ditandatangani secara serentak oleh pemerintah daerah se-Jawa Timur di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Senin (15/12/2025).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pidana sanksi sosial menjadi instrumen penting untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, tanpa menghilangkan unsur pertanggungjawaban hukum.
“Ketika suatu perkara diselesaikan melalui restorative justice, pelaku tetap harus menjalani sanksi sosial. Ini bukan penghapusan hukuman, melainkan bentuk hukuman yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pemkot Surabaya akan memfasilitasi pelaksanaan sanksi tersebut melalui berbagai kegiatan kerja sosial, seperti membantu layanan sosial bagi ODGJ, menjaga fasilitas publik, hingga kegiatan kebersihan lingkungan. Seluruh bentuk kerja sosial tersebut bersifat non-komersial dan berorientasi kepentingan umum.
Eri menambahkan, durasi pelaksanaan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan kebutuhan instansi terkait. Untuk itu, pemerintah kota akan menginventarisasi potensi kerja sosial di setiap perangkat daerah sebagai referensi bagi kejaksaan.
“Kami ingin sanksi ini benar-benar memberi efek jera sekaligus nilai edukasi dan sosial,” katanya.
Kebijakan pidana sanksi sosial ini dijadwalkan mulai diterapkan di Surabaya pada tahun 2026, setelah seluruh mekanisme teknis dan koordinasi dengan kejaksaan diselesaikan.
Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh unsur pimpinan Kejaksaan RI, Kejati Jawa Timur, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap penguatan keadilan restoratif di daerah. (tas)

