Fakturnya Fiktif, Dua Pengusaha Ditahan
EKONOMI BISNIS PERISTIWA

Fakturnya Fiktif, Dua Pengusaha Ditahan

Diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan berupa faktur pajak fiktif, dua pengusaha Surabaya jadi tersangka dan kasusnya diserahkan ke kejaksaan oleh Penyidik Ditjen Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I.

Penyerahan tersangka SG (61) dan SG (40) berikut barang buktinya dilakukan Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Timur I kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Jatim, Selasa (21/12).

Rilis Ditjen Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I kepada media menyebutkan tersangka SG (61) dan SG (40) diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Kemudian melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tersangka SG (61) dan SG (40) sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang diterbitkan oleh CV JM kemudian melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN melalui PT CK untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN PT CK.

Perbuatan tersangka dilakukan di KPP Pratama Surabaya Sawahan melalui PT CK selama kurun waktu Januari 2011 sampai dengan Desember 2012 dengan total kerugian negara sekitar Rp. 373 Juta.

Tersangka ditahan Kejari Surabaya dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Keberhasilan Ditjen Pajak dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan Ditjen Pajak, Polda Jatim dan Kejati Jatim.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di Surabaya yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (ita)