Pemerintah Kota Surabaya memperkuat langkah strategis dalam mengamankan aset daerah dengan menjalin kerja sama bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (5/3/2026).
Kerja sama ini difokuskan pada optimalisasi pemulihan aset milik negara, khususnya aset Pemerintah Kota Surabaya yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga secara tidak sah. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan aset berjalan transparan, tertib, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Penandatanganan PKS tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset untuk mendukung kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Ruang lingkup kerja sama meliputi dukungan pemulihan aset, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta pertukaran data dan informasi antara kedua institusi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa upaya penyelamatan aset daerah telah dilakukan secara berkelanjutan sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya. Menurutnya, sinergi antara Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim telah menghasilkan berbagai capaian nyata, salah satunya pengembalian pengelolaan Waduk Unesa kepada pemerintah kota.
Aset tersebut kini telah resmi diserahkan kembali kepada Pemkot Surabaya dan direncanakan akan segera dikembangkan agar dapat dimanfaatkan masyarakat. Eri menyebutkan, pengelolaan aset yang telah kembali ke tangan pemerintah daerah diharapkan mampu mendukung pembangunan kota sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.
Meski demikian, Pemkot Surabaya masih menghadapi sejumlah sengketa kepemilikan aset yang membutuhkan pendampingan hukum. Dua aset yang saat ini menjadi perhatian utama adalah aset PDAM di kawasan Basuki Rahmat serta Kolam Renang Brantas yang dikenal sebagai salah satu ikon Kota Surabaya.
Eri menjelaskan bahwa permasalahan yang sering muncul di lapangan adalah adanya klaim kepemilikan dari pihak lain, meskipun pemerintah telah memiliki sertifikat resmi. Fenomena tersebut membuat proses pengamanan aset membutuhkan penelusuran hukum yang lebih komprehensif.
“Kami sudah memiliki sertifikat, namun terkadang muncul klaim baru dari pihak lain dengan dokumen lama. Karena itu kami membutuhkan pendampingan untuk melakukan penertiban dan pembersihan aset di wilayah Surabaya,” jelasnya.
Sementara itu, Kajati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menegaskan bahwa penguatan fungsi pemulihan aset merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik. Bidang pemulihan aset memiliki kewenangan melakukan penelusuran, pengamanan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana kepada pihak yang berhak.
Menurutnya, kerja sama ini juga menjadi langkah preventif dalam mencegah potensi kerugian keuangan daerah. Setelah penandatanganan PKS, Kejati Jatim bersama Pemkot Surabaya akan segera melakukan koordinasi lanjutan untuk memetakan aset-aset prioritas yang memerlukan penanganan hukum.
Melalui sinergi ini, diharapkan proses penelusuran dan pengembalian aset milik Pemkot Surabaya dapat berjalan lebih cepat, terukur, serta memberikan kepastian hukum demi kepentingan masyarakat luas. (tas)
