Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
  • Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia
  • DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Perluas Edukasi Perpajakan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Sinergi UNAIR dan ILO Siapkan Generasi Muda Hadapi Transisi Energi Berkeadilan
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»EKONOMI BISNIS»Gerakan Wakaf Uang Surabaya Catat Rekor

Gerakan Wakaf Uang Surabaya Catat Rekor

EKONOMI BISNIS redaksi11/10/2025 - 12:00 WIB

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima penghargaan sebagai Agregator Penggerak Wakaf Uang dalam acara yang digelar sebagai bagian dari inisiatif Kota Wakaf. Penghargaan tersebut diserahkan pada agenda Talkshow ISEF 2025 (Indonesia Sharia Economic Festival) bertema ‘Jejak Kebaikan Zakat Wakaf: Transformasi Filantropi Islam Menuju Indonesia Emas 2025’.

Kegiatan di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Utara, Rabu (08/10) malam ini diselenggarakan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Mewakili Wali Kota Eri, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya Muhamad Fikser, menjelaskan alasan di balik penghargaan Agregator Penggerak Wakaf Uang yang diterima WaliKota.

“Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Pusat dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jakarta atas langkah proaktif dan antusiasme Wali Kota Eri. Tidak hanya fokus pada wakaf uang, Wali Kota Eri juga sangat serius menangani permasalahan tanah-tanah wakaf, masjid, musala, dan tempat ibadah lainnya di Surabaya untuk memastikan semua aset wakaf dapat clear dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” kata Fikser, Kamis (09/10).

Ia menerangkan, sebagai langkah awal, Wali Kota Eri mencanangkan gerakan wakaf uang di Kota Surabaya. Gerakan ini dimulai dari internal, yaitu dengan mengajak keluarga sendiri untuk berwakaf, diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan ASN Kemenag Surabaya. Setelah ASN memberikan teladan, barulah ajakan ini diserukan kepada masyarakat luas.

“Gerakan ini di-kick off di Convention Hall dan berhasil mengumpulkan total wakaf hampir Rp1,5 miliar dalam waktu yang relatif singkat dari keluarga ASN Pemkot, ASN Kemenag, dan ASN BWI,” terangnya.

Perolehan wakaf sebesar Rp1,5 miliar dalam waktu singkat ini adalah yang paling tinggi se-Indonesia dibandingkan dengan kota-kota wakaf pilot project lainnya. Saat ini, terdapat 15 kota wakaf di Indonesia, dan Surabaya merupakan satu-satunya di Jawa Timur.

“Kecepatan dan jumlah perolehan inilah yang menarik perhatian Kemenag RI dan BWI RI, menunjukkan keseriusan gerakan yang diinisiasi oleh Wali Kota Eri,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Surabaya, Muhammad Muslim, menjelaskan bahwa Wali Kota Eri segera merespons positif setelah menerima audiensi dari tim Kemenag dan BWI terkait potensi wakaf di Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan pula perbedaan mendasar antara zakat dan wakaf sebagai edukasi awal.

“Zakat bersifat wajib dan dana yang dikeluarkan harus segera habis untuk tasaruf (penyaluran) ke fakir miskin. Sedangkan Wakaf hukumnya sunah yang dianjurkan. Harta pokok wakaf tidak boleh habis, melainkan harus dijaga utuh. Yang disalurkan ke masyarakat adalah hasil pengelolaan harta wakaf tersebut,” jelas Muslim.

Ketika hasil pengelolaan ini besar, dana manfaatnya akan besar dan berlaku selamanya, tidak akan habis. “Setelah mendengar pemaparan ini, Wali Kota langsung menanggapi, untuk sukseskan program ini,” imbuhnya. (ita)

Wakaf Uang Surabaya
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB

Comments are closed.

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.