Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur resmi menyepakati penetapan enam Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang digelar di Surabaya, Senin (29/12/2025).
Kesepakatan tersebut menjadi penegasan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat kepastian hukum, menjaga ketertiban umum, melindungi kelompok rentan, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan ekonomi daerah.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi sinergi DPRD Jatim yang dinilai konstruktif sejak tahap pembahasan hingga penetapan regulasi. Menurutnya, enam Perda ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah.
“Persetujuan enam Perda ini mencerminkan sinergi produktif antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah serta menjawab kebutuhan masyarakat Jawa Timur,” ujar Khofifah.
Enam Perda yang disepakati meliputi pencabutan lima Perda lama, Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perda Pelindungan Perempuan dan Anak, Perda Penyelenggaraan Kehutanan, Perda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Perda Penyertaan Modal Daerah.
Khofifah menjelaskan pencabutan lima Perda lama dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum dirancang dengan pendekatan yang lebih humanis dan persuasif guna menjawab dinamika sosial di ruang publik maupun digital.
Di bidang ekonomi, penguatan tata kelola BUMD menjadi fokus utama melalui regulasi yang menekankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Perda Penyertaan Modal Daerah juga diharapkan mampu memastikan setiap investasi publik memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gubernur Khofifah berharap implementasi keenam Perda tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. (tas)

