Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih humanis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pidana kerja sosial dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penandatanganan tersebut dilakukan dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).
MoU ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol. Kerja sama ini menjadi bagian penting dalam menyongsong implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menekankan pendekatan pemidanaan modern.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar kerja sama administratif, melainkan fondasi penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada pemulihan dan kebermanfaatan sosial.
“Kita memastikan sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada penghukuman, tetapi menjadi sarana pembelajaran, pemulihan sosial, serta reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat,” ujar Khofifah.
Menurutnya, langkah ini mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Transformasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Khofifah juga menekankan bahwa keberhasilan pidana kerja sosial tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, khususnya aparatur pemerintahan desa dan kelurahan yang memahami kondisi sosial wilayahnya.
“Peran kepala desa sebagai peacemaker hingga keterlibatan paralegal dari berbagai organisasi masyarakat menjadi penting. Ini sejalan dengan penguatan rumah restorative justice yang saat ini telah ada di hampir 1.800 desa dan kelurahan di Jawa Timur,” jelasnya.
Dengan total 8.494 desa dan kelurahan di Jawa Timur, Khofifah menilai perluasan layanan restorative justice masih harus terus didorong agar manfaatnya merata. Ia juga mengungkapkan bahwa pidana kerja sosial dapat diintegrasikan dengan program strategis daerah, salah satunya melalui pengelolaan perhutanan sosial dan sektor perkebunan.
“Pidana kerja sosial bisa diarahkan ke sektor produktif seperti pengelolaan lahan tebu. Jawa Timur saat ini menyumbang 51,8 persen produksi gula nasional. Presiden juga menugaskan pembukaan 70 ribu hektare lahan baru, dan ini bisa disinergikan secara produktif,” paparnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Prof. Asep Nana Mulyana menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penerapan pidana kerja sosial. Ia menyebut pendekatan ini sebagai kolaborasi hexahelix, yang melibatkan pemerintah, aparat hukum, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media.
“Kolaborasi ini akan memberikan manfaat timbal balik. Pemerintah daerah terbantu, warga binaan mendapatkan pembinaan, dan masyarakat merasakan dampaknya secara langsung,” ujar Asep Nana.
Senada dengan itu, Kajati Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol menegaskan bahwa pidana kerja sosial menuntut sinergi konkret seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kolaborasi yang dibangun bersama Pemprov Jatim, perguruan tinggi, dan BUMN menjadi wujud nyata penegakan hukum yang berkelanjutan.
Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari menambahkan, kolaborasi ini juga menciptakan tata kelola pemberdayaan masyarakat yang lebih akuntabel sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Acara tersebut ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak antara bupati dan wali kota se-Jawa Timur dengan para kepala kejaksaan negeri. Kegiatan ini juga disertai penyerahan buku “Desain Ideal Hasil Implementasi Social Service Order” dari Jampidum Kejagung RI kepada Gubernur Jawa Timur sebagai simbol penguatan konsep pidana kerja sosial ke depan. (tas)

