Transformasi ekonomi digital menuntut pembaruan dalam sistem hukum perlindungan konsumen. Hal ini menjadi sorotan utama dalam pengukuhan Bambang Sugeng Ariadi Subagyono sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Kamis (9/4/2026).
Dalam orasi ilmiahnya yang digelar di Aula Garuda Mukti, Kampus MERR-C Universitas Airlangga, Prof Bambang menekankan pentingnya membangun konsep smart consumer protection sebagai respons atas dinamika pesat ekonomi digital. Ia menilai bahwa perlindungan konsumen tidak lagi sekadar aspek regulasi, melainkan bagian integral dari ekosistem ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah membuka peluang besar, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Digitalisasi memungkinkan ekspansi pasar tanpa batas geografis serta meningkatkan efisiensi operasional melalui pemanfaatan berbagai platform dan aplikasi. Namun, di balik peluang tersebut, integritas pelaku usaha tetap menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan konsumen.
Prof Bambang menjelaskan bahwa konsep smart consumer merujuk pada konsumen yang memiliki pemahaman komprehensif mengenai hak dan kewajibannya. Selain itu, konsumen juga dituntut memiliki kemampuan literasi digital yang memadai, termasuk dalam menilai validitas informasi produk dan mengambil keputusan secara rasional berdasarkan data yang terverifikasi.
Ia menegaskan bahwa smart consumer tidak terbentuk secara instan, melainkan melalui interaksi antara sistem hukum yang efektif, kebijakan publik yang adaptif, serta tingkat literasi masyarakat yang terus berkembang. Oleh karena itu, pendekatan perlindungan konsumen perlu dirancang secara komprehensif.
Dalam kerangka tersebut, Prof Bambang memperkenalkan konsep smart consumer protection yang mencakup tiga dimensi utama, yakni perlindungan regulatif, pemberdayaan konsumen, serta pembangunan ekosistem digital yang berkeadilan. Ketiga aspek ini saling berkaitan dalam menciptakan pasar yang transparan, kompetitif, dan berorientasi pada keadilan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa kehilangan fungsi dasarnya sebagai instrumen perlindungan. Hukum, menurutnya, tidak hanya berperan sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai fondasi moral dalam menghadapi perubahan zaman.
Di akhir orasi, Prof Bambang mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara teknologi dan peran manusia. Ia menilai bahwa teknologi seharusnya menjadi alat pendukung, bukan pengganti nalar manusia dalam mengambil keputusan ekonomi.
Dengan pendekatan tersebut, ia berharap perlindungan konsumen di Indonesia dapat terus berkembang seiring dengan kemajuan ekonomi digital, sekaligus memastikan bahwa pertumbuhan tersebut tetap berlandaskan etika, keadilan, dan kesadaran kolektif masyarakat. (tas)

