Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
  • Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia
  • DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Perluas Edukasi Perpajakan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Sinergi UNAIR dan ILO Siapkan Generasi Muda Hadapi Transisi Energi Berkeadilan
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»Hemat Belanja Barang Rp 16 Triliun

Hemat Belanja Barang Rp 16 Triliun

PEMERINTAHAN redaksi07/07/2017 - 09:00 WIB

Dalam rangka peningkatan dan penajaman prioritas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017, Presiden Joko Widodo pada 22 Juni 2017 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 4 Tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga Dalam Pelaksanaan APBN TA 2017.

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Jaksa Agung Republik Indonesia; 4. Sekretaris Kabinet; 5. Kepal Staf Kepresidenan; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; dan 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara untuk mengambil langkah-langkah efisiensi belanja barang Kementerian/Lembaga TA 2017 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Efisiensi belanja barang meliputi perjalanan dinas dan paket meeting, honorarium tim/kegiatan, belanja operasional perkantoran, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja barang operasional dan non operasional lainnya,” bunyi diktum KEDUA Inpres tersebut.

Adapun rincian besaran efisiensi per Kementerian/Lembaga tercantum dalam lampiran Inpres tersebut, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 16 triliun.

Ditegaskan dalam Inpres tersebut, efisiensi belanja barang tidak termasuk belanja barang dari: a. Pinjaman hibah dari luar negeri; b. Rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2017; c. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU); d. Tambahan belanja hasil pembahasan Undang-Undang Mengenai APBN Tahun Anggaran 2017 (Dana Optimalisasi) yang tidak sesuai kriteria menurut reviu Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan e. Output cadangan.

Self Blocking
Dalam rangka efisiensi belanja Kementerian/Lembaga TA 2017 sebagaimana dimaksud, menurut Inpres tersebut, masing-masing Kementerian / Lembaga melakukan identifikasi secara mandiri terhadap belanja barang dari setiap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga TA 2017, yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan (self blocking).

Selanjutnya, Menteri/ Pimpinan Lembaga menyampaikan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sef blocking belanja barang dengan mencantumkannya pada Catatan Halaman IV DIPA kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran untuk disahkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan sesuai mekanisme revisi anggaran yang berlaku.

“Untuk tahun 2017, pelaksanaan efsiensi belanja barang dalam DIPA Kementerian/Lembaga dilakukan setelah Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 disahkan,” bunyi diktum KELIMA Inpres tersebut.

Presiden juga menginstruksikan para Menteri Koordinator, Menteri perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kepala Staf Kepresidenan untuk memantau pelaksanaan efisiensi belanja barang APBN TA 2017 itu.

Kemenhub Paling Besar
Melalui Inpres tersebut, pemerintah akan melakukan penghematan belanja barang Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 16 triliun dari rencana semula Rp 237,098 triliun menjadi Rp 221,098 triliun.

Sejumlah Kementerian terkena penghematan besar (di atas Rp 1 triliun), yaitu: a. Kemenhub dari Rp 11,951 triliun menjadi Rp 9,951 triliun; b. Kemenkes dari Rp 13,435 triliun menjadi Rp 11,526 triliun; c. Kemdikbud dari Rp 22,031 triliun menjadi Rp 20,148 triliun; dan c. Kemenristekdikti dari Rp 10,942 triliun menjadi Rp 9,462 triliun.

Selain itu, dalam data yang tertuang dalam lampiran Inpres itu juga disebutkan, Kemenag terkena penghematan 1,389 triliun, yaitu dari Rp 15,790 triliun menjadi Rp 14,401 triliun; BKKBN Rp 700 miliar, dari Rp 2,897 triliun menjadi Rp 2,197 triliun; Kementerian PUPR dari Rp 20,232 triliun menjadi Rp 19,715 triliun.

KLH dari Rp 2,961 triliun menjadi Rp 2,492 triliun; KKP dari Rp 4,877 triliun menjadi Rp 4,525 triliun; Kemensos dari Rp 3,078 triliun menjadi Rp 2,830 triliun; dan Kemenaker dari Rp 1,888 triliun menjadi Rp 1,652 triliun.

Adapun ESDM mendapatkan penghematan Rp 461,068 miliar; Kementan Rp 437,473 miliar; Kemenkeu Rp 363,600 miliar; Kemenperin Rp 227,057 miliar; Kemenlu Rp 249,400 miliar; Kemenpar Rp 272,555 miliar; Kemedes Transmigrasi dan PDT Rp 268,600 miliar; dan Kemensetneg Rp 36,044 miliar.

Selain itu Kemendag mendapatkan penghematan Rp 166,207 miliar; BNPB Rp 167,639 miliar; Badan Keamanan Laut Rp 188,306 miliar; Bekraf Rp 204 miliar; BPOM Rp 126,772 miliar; dan Kominfo Rp 100,010 miliar. (sak)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB

Comments are closed.

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.