Izin “Sumur Minyak Rakyat” diperkirakan akan terbit paling lambat bulan November tahun ini. “Kami targetkan November akhir,” Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mengatakan Kamis (16/10).
Bahlil mengatakan hal itu saat meninjau penambangan sumur minyak milik rakyat di Desa Mekar Sari, Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. “Andaikan 100 persen belum, tapi mungkin sudah bisa berjalan, mana yang siap, kita jalan duluan,” ujar Bahlil.
Sumur minyak rakyat adalah pengeboran minyak yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat setempat secara mandiri. Minyak mentah hasil dari sumur tersebut akan dijual kepada Pertamina.
Pada masa lalu, pengeboran minyak oleh masyarakat adakah tindakan ilegal yang bisa dijerat hukum. Kini pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai sumur minyak yang dikelola oleh rakyat.
Bahlil menjelaskan, penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 akan menjadi dasar hukum bagi masyarakat. Rakyat dapat mengelola sumur minyak secara mandiri dengan memperoleh pengakuan resmi dari negara.
“Izin akan diberikan kepada BUMD, koperasi, dan UMKM agar masyarakat dapat bekerja tanpa rasa takut melanggar aturan,” kata Bahlil. Nantinya, hasil minyak dari sumur rakyat akan dibeli Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Ia menyebut skema tersebut sebagai harga terbaik dalam sejarah legalisasi sumur minyak milik rakyat. “Kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam mengelola kekayaan alam secara adil,” ujarnya.
“Jangan ada persepsi bahwa urusan minyak ini hanya untuk pengusaha besar saja,” ucap Bahlil menambahkan. Meski telah dilegalkan, pengelolaan sumur minyak rakyat wajib memenuhi standar keselamatan kerja (K3) dan perlindungan lingkungan.
Pengawasan akan dilakukan oleh SKK Migas bersama kontraktor K3S. “Kalau ada pelanggaran atau kecelakaan, izinnya akan kami evaluasi,” ucapnya.
Ia memastikan hasil produksi sumur minyak rakyat akan diperhitungkan dalam pendapatan daerah, masuk ke dalam skema bagi hasil untuk pemerintah daerah. Serta menjadi kontribusi terhadap produksi minyak nasional.
Kementerian ESDM mencatat, terdapat sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia. Jika setiap sumur mampu menghasilkan satu barel per hari, maka potensi tambahan minyak nasional dapat mencapai 45 ribu barel/hari.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 masyarakat diperoblehkan untuk mengebor minyak bumi secara mandiri. Ini membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengelola sumur-sumur kecil atau sumur tua.
Sumur tua merujuk kepada sumur yang pernah digunakan oleh perusahaan minyak besar dan kini yang sudah tidak digunakan lagi. Namun sebenarnya, sumur tersebut masih bisa menghasilkan minyak dalam kapasitas yang lebih rendah.
“Yang penting adalah masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik, tidak ada rasa was-was lagi. Mereka legal,” jelas Bahlil.
Satu sumur rakyat diperkirakan bisa menghasilkan tiga hingga lima barel perhari. Jika satu barel setara 159 liter, maka tiga barel hampir mencapai 500 liter.
Dengan asumsi harga minyak mentah (ICP) US$ 70 per barel dan asumsi porsi bagi hasil 70%, maka setiap barel menghasilkan sekitar US$ 49. Dengan kata lain dalam sehari satu sumur bisa meraup sekitar US$ 147 atau US$ 150 atau setara dengan Rp 2 juta perhari. Selain menyumbang produksi minyak nasional, adanya aturan sumur tua dan masyarakat juga menyerap banyak lapangan kerja. (ant)

