Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • D-8 Youth Dialogue UNAIR Soroti Ketahanan Energi, Peran Anak Muda Dinilai Penting dalam Mendorong Inovasi
  • Dishub Surabaya Tempuh Proses Hukum Usai Dugaan Pencurian Rambu Parkir di Satpas Colombo Viral
  • RICH Pakal Jadi Ruang Belajar Bahasa Inggris Gratis, Ratusan Anak Antusias Ikut Kelas
  • Chelsea Rilis Jersey Kandang 2026-2027 dengan Strategi Peluncuran Unik
  • Cross Musea Pertiwi 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan AI dan Wayang
  • ITS Perluas Kerja Sama Global dengan HSE Rusia, Fokus Sains dan Teknologi
  • Khofifah Tinjau SPMB 2026 di Surabaya, Antrean Lebih Tertib dan Layanan Meningkat
  • Khofifah Sambut Jemaah Haji Kloter I, Apresiasi Layanan Imigrasi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»MEDSOS»Tuntut Kasus Meme Setnov Dihentikan

Tuntut Kasus Meme Setnov Dihentikan

MEDSOS redaksi14/11/2017 - 14:00 WIB

Sudah 50 ribu lebih tandatangan mendukung petisi di laman Change.org berjudul “Segera Cabut Aduan dan Hentikan Kasus Penyebar Meme Setnov.” Dukungan ini bentuk perhatian warganet atas dilaporkannya akun-akun medsos penyebar meme oleh Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) ke polisi.

“Petisi di laman Change.org berjudul “Segera Cabut Aduan dan Hentikan Kasus Penyebar Meme Setnov”, mendapatkan hampir 60 ribu dukungan tandatangan dalam waktu 24 jam sejak dimulai,” ujar Dhenok Pratiwi – Campaigner Change.org Indonesia dalam keterangan tertulisnya.

Di dalam petisi yang dibuatnya, Damar Juniarto, yang juga Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), mempertanyakan alasan Setnov mengkriminalisasi pembuat meme tersebut. “Padahal menyebarkan satir bukan tindakan kriminal. Sejak kapan sebarkan humor bisa dipenjara?” kata Damar.

Berikut kutipan petisinya di Change.org/MemeSetnov (https://www.change.org/p/divhumaspolri-segera-cabut-aduan-terhadap-penyebar-meme-sn-setyanovanto):

“Tadinya Setnov ingin memolisikan 300 akun medsos yang menurutnya menghina dirinya dengan beragam meme dan postingan di medsos. Tapi akhirnya disaring jadi 32

Nah! Coba pikir, ini kan cuma bercandaan anak medsos… Apa layak yang begini dimasukkan ke penjara?

Tapi inilah peliknya pasal defamasi (pencemaran nama) yang ada di UU ITE dan KUHP. Dasarnya ini pasal kolonial yang dipertahankan untuk melindungi orang-orang berkuasa, jadinya yang warga biasa bisa dipenjara cuma karena ada penguasa yang baper.

Padahal pasal ini sudah direvisi setahun lalu, dengan menurunkan ancaman pidana jadi 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta dan tambahan penjelasan bahwa pasal ini harus merujuk pada pasal 310-311 KUHP.

Artinya polisi tidak bisa lagi menangkap dan menahan seseorang yang diduga melanggar pasal ini sewaktu-waktu, kecuali alasan subyektif yakni: orangnya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.

Artinya apa? Ini adalah bukti bagaimana pasal defamasi dipelintir menjadi pasal pembungkaman ekspresi. Orang sedang geram-geramnya dengan alasan sakit yang dipakai Setnov untuk menghindari pemeriksaan korupsi dan hebatnya Setnov menang praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK.

Mereka mengekspresikannya dengan menyebar hestek #ThePowerofSetyaNovanto berujud postingan twitter atau membuat meme. Eh malah dilaporkan ke polisi dengan alasan pencemaran nama.

Lalu maksud pelaporannya apa? Kuasa hukum Setnov mengatakan ini adalah semacam pembelajaran agar masyarakat jangan menghina pak Setnov. Pembelajaran kok masukin orang ke penjara? Kan lebih efektif ngajar di sekolah-sekolah.

Kalau ini dibiarkan, semakin banyak pejabat publik yang mengirim warga ke penjara karena baper. Maka kita perlu kirim petisi dengan pesan untuk segera cabut aduan polisi karena menyebarkan satir bukan tindakan pidana/kriminal. Juga ke kepolisian agar tidak melanjutkan kasus ini.

Komentar senada juga dilayangkan oleh para pendukung petisi. Di antaranya: “Setnov yang korup, orang yang bikin meme yang dipenjara. #ThePowerofSetnov,” kata Zahra Ladycussion.

“Meme adalah kebebasan berekspresi serta kontrol sosial terhadap realitas yang kadang tidak ramah. Even if you could escape law, you can’t escape internet memetic engineering,” kata Ivan Sihombing. Petisi selengkapnya dapat dilihat di change.org/MemeSetnov. (ist)

medsos
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

D-8 Youth Dialogue UNAIR Soroti Ketahanan Energi, Peran Anak Muda Dinilai Penting dalam Mendorong Inovasi

03/06/2026 - 19:21 WIB

Dishub Surabaya Tempuh Proses Hukum Usai Dugaan Pencurian Rambu Parkir di Satpas Colombo Viral

03/06/2026 - 19:05 WIB

RICH Pakal Jadi Ruang Belajar Bahasa Inggris Gratis, Ratusan Anak Antusias Ikut Kelas

03/06/2026 - 18:57 WIB

Chelsea Rilis Jersey Kandang 2026-2027 dengan Strategi Peluncuran Unik

02/06/2026 - 22:55 WIB

Cross Musea Pertiwi 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan AI dan Wayang

02/06/2026 - 22:01 WIB

ITS Perluas Kerja Sama Global dengan HSE Rusia, Fokus Sains dan Teknologi

02/06/2026 - 21:50 WIB

Comments are closed.

D-8 Youth Dialogue UNAIR Soroti Ketahanan Energi, Peran Anak Muda Dinilai Penting dalam Mendorong Inovasi

03/06/2026 - 19:21 WIB

Dishub Surabaya Tempuh Proses Hukum Usai Dugaan Pencurian Rambu Parkir di Satpas Colombo Viral

03/06/2026 - 19:05 WIB

RICH Pakal Jadi Ruang Belajar Bahasa Inggris Gratis, Ratusan Anak Antusias Ikut Kelas

03/06/2026 - 18:57 WIB

Chelsea Rilis Jersey Kandang 2026-2027 dengan Strategi Peluncuran Unik

02/06/2026 - 22:55 WIB

Cross Musea Pertiwi 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan AI dan Wayang

02/06/2026 - 22:01 WIB

ITS Perluas Kerja Sama Global dengan HSE Rusia, Fokus Sains dan Teknologi

02/06/2026 - 21:50 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.