Kawal Keterbukaan Informasi Pilkada
KOMUNITAS PERISTIWA

Kawal Keterbukaan Informasi Pilkada

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 telah memasuki masa pendaftaran pasangan calon. Pilkada kali ini bersejarah sejak pesta demokrasi digelar secara langsung. Melibatkan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Di Provinsi Jawa Timur, selain penilihan gubernur-Wagub, juga dilaksanakan pemilihan bupati-Wabup dan wali kota-Wawali di 38 kabupaten/kota.

Sejumlah kalangan telah menyebut bahwa potensi kerawanan dalam Pilkada serentak 2024 lebih tinggi daripada Pileg maupun Pilpres. Sebab, kandidat biasanya dari daerah setempat sehingga memiliki keterlibatan langsung dan kedekatan lebih besar dengan masyarakat setempat. Tarikan dukung-mendukung pun menjadi lebih kuat.

Dalam paparannya dihadapan DPR RI pada 22 Maret 2024, Badan Intelejen Strategis (Bais) TNI juga mengingatkan perlunya antisipasi dan penanganan terhadap potensi kerawanan Pilkada 2024 yang dapat terjadi dalam bentuk kerusuhan antarkelompok pendukung dan konflik berbasis SARA.

Setidaknya, terdapat 15 provinsi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, satu di antaranya Jawa Timur.

Maka untuk mengantisipasi atau meminimalkan terjadinya gejolak sosial dan pelaksanaaan Pilkada serentak 2024 terlaksana dengan jujur dan adil, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur turut mendorong penyelenggara Pemilu di Jatim maupun badan publik terkait agar memastikan setiap proses atau tahapan Pilkada serentak 2024 benar-benar berjalan transparan / terbuka.

“Dengan demikian, masyarakat Jawa Timur menjadi teredukasi dan terbangun masyarakat informatif yang memiliki kesadaran terhadap keterbukaan informasi publik, serta pemerintahan yang terbuka atau open government,” kata Ketua KI Prov Jatim Edy Purwanto
Ketua KI Prov Jatim melalui rilisnya kepada media, Jumat (30/08).

Edy Purwanto mengatakan penyelanggara Pemilu di Jawa Timur maupun badan publik terkait lain agar mengumumkan dan menyediakan daftar informasi publik (DIP) tentang Pilkada serentak 2024.

Baik itu informasi berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta-merta, hingga informasi yang dikecualikan, seperti telah diamanatkan dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Untuk kepentingan permohonan informasi tersebut, harus dilaksanakan dengan cara cepat, mudah, dan murah,” tandasnya.

Ketua KI Prov Jatim ini menyatakan perlunya membentuk desk Pilkada di Pemprov Jatim dan Pemkab/Pemkot se-Jatim dengan melibatkan pentahelix. yaitu pemerintah, media/pers, akademisi, masyarakat, dan pelaku usaha. “Serta tentu saja keterlibatan Komisi Informasi pada setiap tingkatan guna menjamin keterbukaan informasi publik,” kata Edy.

Masyarakat, menurut Edy, perlu terus ikut mengawal komitmen keterbukaan informasi penyelenggara pemilu dan badan publik terkait.

Masyarakat yang terhambat dalam memperoleh atau mengakses informasi tentang Pilkada dari badan publik, katanya, bisa menempuh permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi dengan mekanisme sesuai Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No 1 Tahun 2019 tentang Pemilu dan Pemilihan.

“Segenap stakeholder terus bersama-sama membangun narasi-narasi inklusif demi terciptanya masyarakat informatif dan Jatim kondusif, aman, damai, dan harmonis. Termasuk badan publikb partai politik dan organisasi masyarakat lainnya,” harapnya mengakhiri. (ita)