Kekerasan yang menimpa jurnalis beritajatim.com dan Suara Surabaya saat meliput demonstrasi menolak revisi UU TNI dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Ikatan Alumni Stikosa AWS (IKA Stikosa AWS) menegaskan bahwa insiden ini tidak hanya melukai jurnalis dan media, tetapi juga mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.
“Ironisnya, kekerasan ini terjadi tak lama setelah Polri menyatakan komitmennya mengusut teror di Redaksi TEMPO. Ini menunjukkan bahwa Polri masih belum memahami esensi di balik dua peristiwa ini,” ujar Ketua Dewan Pakar IKA Stikosa AWS, Hendro D. Laksono, Rabu (25/3/2025).
Menurut Hendro, baik kasus teror di Redaksi TEMPO maupun kekerasan terhadap jurnalis yang meliput aksi di Surabaya sama-sama mencerminkan kegagalan dalam melindungi kebebasan pers.
“Keduanya bermakna teror dan pembungkaman. Ini adalah pengkhianatan terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
Sebagai mentor jurnalistik dan media digital di Surabaya, Hendro mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Selain itu, Pasal 8 dalam UU tersebut juga menegaskan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.
Lebih lanjut, Hendro menekankan bahwa jurnalis memiliki peran penting sebagai mata dan telinga masyarakat.
Dengan kebebasan pers, publik dapat mengakses informasi penting mengenai kebijakan pemerintah, kondisi sosial, ekonomi, hingga isu hak asasi manusia.
“Kebebasan pers adalah pilar utama dalam demokrasi dan hak asasi manusia. Tanpa pers yang bebas, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang akurat, transparan, dan berimbang,” jelasnya.
Selain itu, Hendro juga menegaskan bahwa pers yang bebas berperan sebagai pengawas kekuasaan. Dengan mengungkap korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran hukum, pers membantu menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Berbicara soal kebebasan pers bukan hanya soal hak jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk tahu. Tanpa pers yang bebas, transparansi hilang, korupsi merajalela, dan demokrasi bisa runtuh,” pungkas Hendro.
IKA Stikosa AWS Desak Pengusutan Tuntas
Ketua IKA Stikosa AWS, Dian Laksana, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mencari informasi terkait insiden kekerasan tersebut.
“Kami khawatir masih ada aksi kekerasan lain di luar yang dialami saudara Rama Indra Surya, jurnalis beritajatim.com, dan Wildan Pratama, reporter Suara Surabaya. Kami masih menunggu informasi lapangan terkait aksi menolak Revisi UU TNI di Surabaya,” ujarnya.
IKA Stikosa AWS mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis, terutama saat mereka menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami menuntut agar kasus ini diusut tuntas. Kami berharap ada keseriusan dalam komitmen Kapolri untuk melindungi jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi,” tutup Dian.

