Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi pada April 2026 mulai menimbulkan efek berantai terhadap stabilitas ekonomi nasional. Kenaikan harga untuk jenis Pertamina Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex tersebut terjadi di tengah ketidakpastian global akibat penutupan Selat Hormuz oleh Iran, yang berdampak langsung pada distribusi energi dunia.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Prof. Wasiaturrahma, menilai bahwa dampak awal dari kebijakan tersebut terhadap inflasi nasional relatif terbatas, yakni sekitar 0,06 persen. Namun, tekanan eksternal seperti pelemahan nilai tukar rupiah yang mendekati Rp17.200 per dolar AS berpotensi memperbesar efek inflasi secara lebih luas, terutama jika diikuti kenaikan harga barang dan jasa lainnya.
Menurutnya, dinamika harga BBM juga tidak seragam di seluruh wilayah Indonesia. Perbedaan biaya distribusi menyebabkan harga di sejumlah daerah seperti Sumatera dan Kalimantan cenderung lebih tinggi dibandingkan wilayah Jawa, sehingga memperlebar disparitas beban ekonomi antarwilayah.
Selain inflasi, isu krusial yang mulai muncul adalah pergeseran perilaku konsumsi masyarakat. Kenaikan harga BBM non-subsidi berpotensi mendorong pengguna beralih ke BBM bersubsidi dengan harga lebih rendah. Fenomena ini, jika terjadi secara luas, dapat memberikan tekanan tambahan terhadap anggaran negara, khususnya pada pos subsidi energi.
Prof. Wasiaturrahma menjelaskan bahwa potensi migrasi ini harus diantisipasi dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi. Penguatan sistem berbasis digital seperti penggunaan QR Code di SPBU, integrasi data kendaraan, serta pembatasan akses berbasis spesifikasi kendaraan menjadi langkah penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Dari sisi fiskal, kenaikan harga BBM non-subsidi sebenarnya merupakan strategi untuk menjaga keseimbangan anggaran negara. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam mencegah peralihan konsumsi ke BBM subsidi. Jika tidak terkendali, beban subsidi justru berpotensi meningkat dan mengganggu stabilitas fiskal.
Dalam konteks kebijakan jangka menengah, Prof. Wasiaturrahma menekankan pentingnya percepatan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui agar kriteria penerima BBM subsidi lebih tepat, termasuk dengan mempertimbangkan kapasitas mesin kendaraan sebagai indikator utama.
Di sisi lain, transformasi energi menjadi solusi strategis yang tidak bisa ditunda. Peralihan menuju kendaraan listrik dinilai sebagai langkah adaptif dalam menghadapi volatilitas harga minyak global. Selain mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, langkah ini juga berpotensi menekan beban subsidi dalam jangka panjang.
Namun demikian, transisi tersebut memerlukan dukungan infrastruktur yang memadai. Ketersediaan transportasi publik yang efisien serta ekosistem kendaraan listrik yang terintegrasi menjadi faktor kunci agar perubahan ini tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
Lebih jauh, Prof. Wasiaturrahma menilai bahwa kondisi saat ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempercepat reformasi sektor energi. Kebijakan yang diambil tidak cukup bersifat reaktif terhadap gejolak global, tetapi harus diarahkan pada pembangunan sistem energi yang lebih tangguh, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Dengan tekanan global yang masih berlanjut, kebijakan energi Indonesia dituntut untuk semakin adaptif dan terukur. Sinergi antara pengendalian inflasi, perlindungan fiskal, serta percepatan transformasi energi akan menjadi faktor penentu dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional ke depan. (tas)

