Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
  • Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia
  • DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Perluas Edukasi Perpajakan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Sinergi UNAIR dan ILO Siapkan Generasi Muda Hadapi Transisi Energi Berkeadilan
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»Khofifah : Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

Khofifah : Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

KOMUNITAS redaksi21/03/2025 - 11:00 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada para pengusaha di seluruh Jatim untuk memformulasikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja dengan tepat waktu.

Imbauan ini dikeluarkan mengingat kewajiban pemberian THR harus diterima dari pengusaha kepada pekerja maksimal H-7 Hari Raya Keagamaan.

Sekaligus merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaaan.

Hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang ditujukan untuk Bupati/Walikota se-Jatim perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.

“Dalam rangka memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya untuk menyambut Hari Raya Keagamaan, pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja sesuai ketentuan. Untuk itu, kami minta kepada para pengusaha untuk mempersiapkan diri dan memformulasikan besaran THR yang nantinya diberikan kepada para pekerja,” ungkapnya di tengah kunjungan ke Pamekasan, Selasa (18/03).

Selain itu, Gubernur Khofifah mengingatkan bahwa pemberian THR merupakan hak pekerja yang tidak boleh terabaikan dan harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.

Dengan mempersiapkan pemberian THR jauh-jauh hari, pengusaha diharapkan dapat menghindari keterlambatan serta memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui SE Gubernur itu, Gubernur Khofifah menjelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Serta pekerja yang mempunyai Hubungan Kerja dengan pengusaha bedasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Dalam SE Gubernur itu, besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan Masa Kerja (Bulan) : 12 x 1 bulan upah.

Gubernur Khofifah menekankan bahwa meskipun masih ada waktu yang cukup panjang hingga menjelang Hari Raya Lebaran, para pengusaha diharapkan segera memformulasikan perencanaan keuangan mereka untuk memastikan pemberian THR agar tidak mengganggu keberlanjutan operasional perusahaan.

“Dengan mempersiapkan anggaran THR sejak awal, pengusaha dapat menjaga stabilitas cash flow dan menciptakan suasana yang kondusif di tempat kerja menjelang Lebaran. Diharapkan THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” harapnya.

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah juga mengimbau para pekerja untuk tetap menjaga semangat kerja dan mengoptimalkan kinerja mereka selama bulan Ramadan.

“Bulan Ramadhan adalah kesempatan bagi kita semua untuk mempererat ikatan sosial di lingkungan kerja, serta meningkatkan produktivitas. Saya mengajak semua pekerja untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka, sehingga dapat berdampak positif pada kinerja perusahaan dan keberlanjutan ekonomi di Jatim” ungkapnya. (ita)

Khofifah Indar Parawansa Lebaran THR
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB

Comments are closed.

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.