Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat kepastian hukum atas aset umat. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyerahkan 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu (13/12).
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf, rumah ibadah, serta bangunan milik lembaga sosial dan pendidikan yang selama ini rentan terhadap sengketa agraria.
“Dengan adanya sertipikat, ada kepastian hukum atas seluruh bidang tanah yang di atasnya berdiri gedung-gedung institusi, sekolah, perguruan tinggi, badan wakaf, dan tempat ibadah,” ujar Gubernur Khofifah.
Ribuan Sertipikat untuk Berbagai Rumah Ibadah
Dari total sertipikat yang diserahkan, rinciannya meliputi 2.484 sertipikat tanah wakaf, 24 sertipikat gereja, 18 sertipikat pura, dan 3 sertipikat vihara. Selain itu, diserahkan pula 69 sertipikat hak pakai milik Pemprov Jatim serta 747 sertipikat hak pakai milik pemerintah kabupaten/kota.
Sepanjang tahun 2025, Pemprov Jatim mencatat telah terbit 15.321 sertipikat baru untuk tanah wakaf dan tempat ibadah.
Khofifah menegaskan, sertipikasi tanah bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan instrumen perlindungan jangka panjang agar aset umat terhindar dari konflik, penyalahgunaan, maupun alih fungsi yang tidak semestinya.
“Dengan kepastian hukum, masjid, gereja, pura, vihara, pondok pesantren, dan madrasah dapat terus menjadi pusat kegiatan spiritual, sosial, dan budaya masyarakat,” katanya.
Dorong Percepatan Sertipikasi di Daerah
Gubernur Khofifah juga meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Timur untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, khususnya di daerah yang capaiannya masih di bawah 70 persen.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan wakaf yang profesional dan akuntabel, serta penguatan peran nadzir agar manfaat wakaf semakin luas.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengingatkan masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan tahun 1961–1997 untuk segera melakukan pemutakhiran data.
“Sertipikat yang terbit pada periode tersebut sebagian belum terpetakan secara digital. Kami minta masyarakat segera memutakhirkan ke kantor ATR/BPN agar aman secara hukum,” tegas Nusron. (tas)

