Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan komunitas adat di wilayahnya. Inisiatif tersebut disampaikan saat menerima audiensi perwakilan Suku Tengger di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (26/3) itu dihadiri perwakilan masyarakat Tengger dari Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang. Dalam forum tersebut, Khofifah menegaskan bahwa regulasi yang tengah digagas tidak hanya ditujukan bagi masyarakat Tengger, tetapi juga akan mencakup komunitas adat lain di Jawa Timur seperti Suku Samin dan Suku Osing.
Menurut Khofifah, penyusunan Perda di tingkat provinsi dinilai lebih efektif dibandingkan pendekatan parsial di kabupaten atau kota. Dengan satu payung hukum yang komprehensif, pemerintah daerah dapat memastikan perlindungan hak dan pengakuan masyarakat adat berjalan merata di seluruh wilayah Jawa Timur. Ia juga telah menginstruksikan Biro Hukum Setdaprov Jatim bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk segera melakukan kajian mendalam terkait regulasi tersebut.
Selain aspek hukum, perhatian juga diarahkan pada kesejahteraan masyarakat adat, khususnya yang tinggal di kawasan strategis pariwisata seperti Gunung Bromo. Khofifah menilai bahwa potensi ekonomi di kawasan tersebut belum sepenuhnya memberikan dampak langsung bagi masyarakat lokal, terutama terkait skema bagi hasil dari aktivitas pariwisata.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana mengkaji kemungkinan penguatan skema fiskal melalui regulasi yang ada, termasuk menelaah peluang dalam kerangka Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Langkah ini diharapkan dapat memastikan distribusi manfaat ekonomi yang lebih adil bagi masyarakat adat di sekitar kawasan wisata.
Tak hanya itu, Khofifah juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas infrastruktur di kawasan Bromo. Statusnya sebagai destinasi wisata kelas dunia dinilai belum sepenuhnya didukung oleh fasilitas yang memadai. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah agar pengembangan pariwisata berjalan seimbang dengan peningkatan layanan dan aksesibilitas.
Di akhir pertemuan, Khofifah menegaskan bahwa pelestarian kearifan lokal merupakan fondasi penting dalam pembangunan daerah. Ia berharap keberadaan Perda Masyarakat Adat nantinya mampu menjaga keberlangsungan budaya sekaligus mendorong peran aktif komunitas adat dalam pembangunan ekonomi.
Sementara itu, sesepuh Suku Tengger, Supoyo, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah provinsi terhadap masyarakat adat. Ia menilai inisiatif tersebut memberikan harapan baru bagi penguatan perlindungan hukum serta keberlanjutan kesejahteraan generasi mendatang, terutama dalam pemanfaatan dana pembangunan dari berbagai sumber pemerintah. (tas)

