Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat langkah transformasi pengelolaan sampah menjadi energi dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama tujuh kepala daerah di kawasan Surabaya Raya dan Malang Raya.
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (28/3/2026) malam itu dipimpin langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan disaksikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Kerja sama lintas wilayah ini menjadi bagian dari strategi besar dalam menjawab persoalan sampah perkotaan sekaligus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan berbasis limbah. Pemerintah daerah menargetkan pengelolaan sampah tidak lagi berhenti pada pembuangan, tetapi diolah menjadi sumber energi yang bernilai ekonomi dan ramah lingkungan.
Khofifah menegaskan, pendekatan kolaboratif menjadi kunci keberhasilan implementasi PSEL. Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 yang mensyaratkan minimal 1.000 ton sampah per hari untuk mendukung operasional pembangkit.
Di kawasan Surabaya Raya, pasokan sampah mencapai sekitar 1.100 ton per hari yang berasal dari Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, dan Lamongan. Sementara untuk Malang Raya, total volume sampah mencapai sekitar 1.138,9 ton per hari dari Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. Dua lokasi proyek PSEL direncanakan berada di Sumberejo, Surabaya dan Bunut Wetan, Kabupaten Malang.
Pemprov Jawa Timur memastikan akan mengawal penuh pelaksanaan kerja sama ini, mulai dari koordinasi lintas daerah, monitoring, hingga evaluasi berkala. Pemerintah juga berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas proyek, termasuk pelaporan kepada pemerintah pusat.
Selain aspek teknis, Khofifah juga menekankan pentingnya sinergi dan kebersamaan dalam pembangunan berkelanjutan. Ia memandang keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh kesiapan infrastruktur, tetapi juga kolaborasi antarpemangku kepentingan.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai capaian Jawa Timur dalam pengelolaan sampah sebagai yang tertinggi secara nasional. Provinsi ini mencatat angka pengelolaan mencapai 52,7 persen, jauh di atas rata-rata nasional yang masih berada di kisaran 24,95 persen.
Tak hanya itu, penanganan praktik pembuangan terbuka atau open dumping di Jawa Timur juga menunjukkan perbaikan signifikan. Jika secara nasional masih sekitar 66 persen daerah yang menerapkan metode tersebut, Jawa Timur berhasil menurunkannya menjadi sekitar 44,7 persen.
Capaian tersebut dinilai menjadi indikator kuat bahwa transformasi pengelolaan sampah berbasis energi di Jawa Timur berada di jalur yang tepat. Pemerintah pusat bahkan mendorong daerah lain untuk menjadikan Jawa Timur sebagai referensi dalam pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan di Indonesia.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan limbah sebagai sumber energi alternatif. (tas)

