Globalisasi membawa tantangan baru dalam penyelesaian sengketa hukum komersial lintas negara.
Menyadari urgensi tersebut, Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR), Mahkamah Agung (MA) RI dan Kedutaan Besar Australia menggelar seminar internasional bertajuk Globalisasi Sengketa Hukum Komersial.
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (30/09) di Aula lantai 12 Gedung A.G Pringgodigdo, Kampus Dharmawangsa-B.
Turut hadir Rektor UNAIR, Prof Dr Muhammad Madyan SE MSi MFin, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Dr Sunarto SH MH, Chief Justice of Federal Court of Australia, Debra Mortimer
Dalam pidatonya, Prof Sunarto menyatakan bahwa seminar ini merupakan salah satu implementasi kerja sama yudisial Makhamah Agung RI dengan Federal Court of Australia sejak 2004 dan diperbarui secara berkala.
Kolaborasi yang mendapat dukungan Pemerintah Australia ini, melalui program Australia Indonesia Partnership for Justice fase 3 (AIPJ3) akan berlanjut selama lima tahun ke depan, mulai Mei 2025 hingga Mei 2030.
Berfokus pada penguatan iklim bisnis, transparansi peradilan, reformasi perkara, dan pertukaran pengalaman kepemimpinan.
“Kerjasama ini bermaksud untuk memperkuat kapasitas kelembagaan peradilan negara dalam menghadapi permasalahan yang kompleks dan lintas batas,” ungkap Prof Sunarto.
Lebih lanjut, Prof Sunarto menegaskan bahwa visi pembangunan Indonesia menuju 2045 adalah meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Dalam konteks tersebut, pengadilan memainkan peran yang sangat penting. Pengailan memastikan penyelesaian sengketa komersial secara efisien, selaras dengan standar internasional, dan menciptakan kepastian,” ujarnya.
Ketua MA itu juga menyampaikan bahwa Indonesia perlu mengadopsi instrumen hukum internasional. Instrumen tersebut seperti konvensi Hague Conference on Private International Law terkait penyampaian dokumen, pengambilan bukti, dan pengakuan putusan arbitrase internasional.
Selain itu, UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, mediasi internasional, serta standar global lainnya menjadi acuan penting bagi penguatan hukum di Indonesia.
Menutup paparannya, Prof. Sunarti menambahkan bahwa MA kerap melibatkan perguruan tinggi dalam forum diskusi sebelum merumuskan kebijakan. Sehingga ia berharap agar kampus berkontribusi lebih besar dalam perkembangan ilmu pengetahuan.
“Kampus merupakan tempat riset dan pengetahuan, sedangkan pengadilan adalah sebagai user menggunakan hasil dari kampus,” tuturnya. (ita)
