Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat peran negara dalam melindungi aset wakaf umat. Salah satu langkah konkretnya dilakukan melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf yang ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (23/1/2026).
Gubernur Khofifah menilai, sertifikasi wakaf bukan sekadar urusan administratif, melainkan wujud tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjaga amanah umat agar manfaat wakaf dapat terus dirasakan oleh generasi mendatang.
“Percepatan sertifikasi wakaf adalah ikhtiar bersama untuk memastikan aset umat terlindungi dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” ungkapnya.
Khofifah mengungkapkan, Jawa Timur memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Hingga 2025, tercatat 15.031 bidang tanah wakaf telah terdaftar. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang solid antara Kanwil Kementerian Agama dan Kanwil ATR/BPN agar proses sertifikasi dapat dipercepat secara merata di seluruh daerah.
Ia juga menekankan peran strategis Kantor Pertanahan dan Kepala KUA sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat daerah, sekaligus pintu masuk koordinasi lintas sektor.
“Dengan kehati-hatian dan prosedur yang jelas, percepatan dapat dilakukan tanpa mengurangi akurasi dan kepastian hukum,” jelas Khofifah.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri menyampaikan bahwa wakaf merupakan cerminan perjalanan peradaban umat. Namun, pengelolaannya harus ditopang oleh sistem administrasi yang tertib, jelas, dan tidak multitafsir.
“Wakaf itu lillahi ta’ala, tetapi tata kelolanya harus tertulis dan terbaca. Di situlah peran negara hadir sebagai jembatan,” ujarnya.
Asep menambahkan, sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama diharapkan mampu menciptakan tata kelola perwakafan yang lebih baik, sehingga umat dapat merasakan manfaat wakaf secara berkelanjutan. (tas)
