Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan kerja ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Gayungan, Surabaya, Kamis (11/12/2025). Dalam agenda tersebut, Menteri Supratman secara langsung meninjau pelaksanaan layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan dan memberikan apresiasi terhadap berbagai capaian yang dinilai menjadi contoh nasional.
Didampingi Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah, kunjungan tersebut menjadi momentum evaluasi pelaksanaan Posbankum yang telah dikembangkan pemerintah daerah hingga menjangkau masyarakat di tingkat akar rumput.
Dalam keterangannya, Menteri Supratman menekankan pentingnya penguatan layanan hukum yang mudah diakses publik. Ia mendorong pembentukan Posbankum berbasis komunitas sebagai langkah lanjutan perluasan jangkauan bantuan hukum.
“Kami berharap pembentukan Posbankum tidak hanya berada di kelurahan atau desa, tetapi juga di tingkat komunitas, termasuk komunitas keagamaan,” ujarnya.
Salah satu sorotan utama Menteri Supratman adalah keberhasilan Posbankum Gayungan dalam menyelesaikan persoalan sensitif terkait kerukunan umat beragama. Ia menyebut penanganan kasus tersebut sebagai contoh yang patut diteladani secara nasional.
“Saya melihat penyelesaian kasus di Kelurahan Gayungan ini sangat luar biasa. Ini bisa menjadi role model bagi daerah lain dalam menjaga kerukunan,” tegasnya.
Menteri Supratman juga menyinggung nilai persatuan sebagaimana tercermin dalam semangat penyusunan Pembukaan UUD 1945. Harmonisasi warga dalam penyelesaian persoalan rumah ibadah dinilai sebagai wujud nyata nilai tersebut.
“Kesepakatan warga Muslim satu kompleks untuk menerima keberadaan rumah ibadah saudara Kristiani adalah bentuk nyata semangat persatuan,” tambahnya.
Ia mengungkap bahwa Posbankum telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Jawa Timur dengan total 8.494 titik layanan.
Sekda Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri Hukum. Menurutnya, perhatian pemerintah pusat menjadi spirit tambahan bagi Pemkot Surabaya untuk terus memperkuat akses layanan hukum bagi masyarakat.
“Menteri memberikan respons positif, khususnya terhadap kinerja Posbankum Gayungan yang dinilai melebihi ekspektasi,” kata Lilik.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian konflik rumah ibadah di Gayungan menjadi bukti efektivitas Posbankum sebagai ruang mediasi warga.
“Permasalahan keagamaan telah diselesaikan dan masyarakat sudah berdamai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Lilik berharap Posbankum terus memberi manfaat bagi warga Surabaya, terutama dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau, efektif, dan dekat dengan masyarakat.
Diketahui sebelumnya, Kota Surabaya mencatatkan Rekor MURI atas pembentukan Posbankum terbanyak yang dilakukan serentak di 1.368 RW pada 3 Juni 2024. Langkah itu menjadi tonggak perluasan layanan hukum gratis bagi warga. (tas)

